MITRAPOL.com - Unit 2 Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk berhasil ungkap kasus prostistusi yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, Minggu (13/05/18) di hotel D'arcici Sunter Jl. Sunter Permai Tanjung Priuk Jakarta Utara.
Kasus 296 KUHP terungkap pelaku Soni (20) melalui HP menawarkan pacarnya sendiri Mega (19) untuk menjajakan Sex kepada pemesan dengan harga Rp. 600 ribu untuk sekali main dengan lokasi yang disepakati di lantai V kamar 1505 Hotel D'arcici Sunter Jakarta Utara.
Pelaku mendapat manfaat/keuntungan dari perbuatannya tersebut dengan cara meminta uang tip dari pemesan sebesar Rp. 100 ribu.
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi SIK, M.Si dan Kanit 2 Krimum IPDA Aris, SH berhasil mengungkap kasus protistusi dengan barang bukti Uang tunai Rp. 700 ribu dalam pecahan Rp. 100 ribuan, 2 (dua) buah alat kontrasepsi Pria (kondom), 1 (satu) buah kunci pintu (kartu) kamar hotel, 1 (satu) buah HP merek SAMSUNG, dan Kwitansi pembayaran Hotel D'ARCICI. Pelaku Soni (20) tega menjual pacarnya sendiri dengan alasan ekonomi
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Akp Faruk Rozi mengatakan pihaknya akan memproses kasus itu lebih dalam lagi.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 296 Kuhp Jo Kegiatan Prostistusi Tindak Pidana Barang Siapa Mengambil Manfaat/Keuntungan dari kegiatan Prostitusi akan di kenakan pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP,” tutup Akp Farug Rozi.
Reporter : sukemi
![]() |
Kasus 296 KUHP terungkap pelaku Soni (20) melalui HP menawarkan pacarnya sendiri Mega (19) untuk menjajakan Sex kepada pemesan dengan harga Rp. 600 ribu untuk sekali main dengan lokasi yang disepakati di lantai V kamar 1505 Hotel D'arcici Sunter Jakarta Utara.
Pelaku mendapat manfaat/keuntungan dari perbuatannya tersebut dengan cara meminta uang tip dari pemesan sebesar Rp. 100 ribu.
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi SIK, M.Si dan Kanit 2 Krimum IPDA Aris, SH berhasil mengungkap kasus protistusi dengan barang bukti Uang tunai Rp. 700 ribu dalam pecahan Rp. 100 ribuan, 2 (dua) buah alat kontrasepsi Pria (kondom), 1 (satu) buah kunci pintu (kartu) kamar hotel, 1 (satu) buah HP merek SAMSUNG, dan Kwitansi pembayaran Hotel D'ARCICI. Pelaku Soni (20) tega menjual pacarnya sendiri dengan alasan ekonomi
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Akp Faruk Rozi mengatakan pihaknya akan memproses kasus itu lebih dalam lagi.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 296 Kuhp Jo Kegiatan Prostistusi Tindak Pidana Barang Siapa Mengambil Manfaat/Keuntungan dari kegiatan Prostitusi akan di kenakan pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP,” tutup Akp Farug Rozi.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert