MITRAPOL.com - Setelah sepekan menunggu transportasi Helikopter Akirnya SW (47), FR (21), dan YR (37), yang di duga tersandung Kasus Narkotika jenis Sabu, akhirnya berhasil di evakuasi dan tiba serta telah di amankan di Mapolres Paniai, Selasa, (22/5/2018), pukul 22.00 WIT.
Setelah di konfirmasi via WhatsApp, Kepala Satuan Narkoba Polres Paniai, AKP M. Sirin, S.HI. membenarkan bahwa ketiga yang di duga tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu, setelah melewati proses evakuasi dengan helikopter, selanjutnya dari Nabire menggunakan transportasi darat ke Kabupaten Paniai, dan akhirnya tiba dengan selamat dan dalam kondisi sehat di Mapolres Paniai.
"Adapun barang bukti yang di duga Sabu-sabu yang berhasil di amankan, setelah di lakukan penimbangan di penggadaian di nabire dengan berat sebanyak 3,22 gram," jelasnya.
Menurut M. Sirin bahwa untuk SW(47) yang di duga tersangka pengedar Barang haram Narkotika jenis sabu-sabu, di jerat UU no 35 tahun 2009 tentang Nakotika dan terancam hukuman pidana selama paling tinggi 20 tahun penjara.
Masih lanjut Kasat Narkoba, Untuk FR(21) dan YR (37) yang di ketahui sebagai yang di duga pembeli serta pengguna narkoba jenis Sabu-sabu, ikut terjerat dengan UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara.
"Dengan dugaan bahwa masih maraknya isu adanya peredaran Narkotika jenis sabu di pesisir kali Degeuwo, kasat narkoba Polres Paniai menegaskan, kami dari satuan Narkoba berkomitmen untuk selalu melakukan upaya pencegahan dan Pemberantasan peredarannya, dan kami mengharapkan kerja sama dengan semua pihak dan para tokoh-tokoh masyarakat yang ada di wilayah tersebut, agar untuk dengan tegas menolak masuknya Narkoba kewilayah pesisir kali degeuwo," tegasnya.
Kasat Narkoba berpesan bahwa di harapkan agar masyarakat yang ada di pesisir kali degeuwo apabila di mengetahui adanya peredaran narkotika, agar segerah dan jangan takut melaporkan kepada pihak petugas kepolisian yang ada. "Agar supaya akan ada langkah-langkah dan tindakan serius sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Reporter : ronald karambut
![]() |
Setelah di konfirmasi via WhatsApp, Kepala Satuan Narkoba Polres Paniai, AKP M. Sirin, S.HI. membenarkan bahwa ketiga yang di duga tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu, setelah melewati proses evakuasi dengan helikopter, selanjutnya dari Nabire menggunakan transportasi darat ke Kabupaten Paniai, dan akhirnya tiba dengan selamat dan dalam kondisi sehat di Mapolres Paniai.
"Adapun barang bukti yang di duga Sabu-sabu yang berhasil di amankan, setelah di lakukan penimbangan di penggadaian di nabire dengan berat sebanyak 3,22 gram," jelasnya.
Menurut M. Sirin bahwa untuk SW(47) yang di duga tersangka pengedar Barang haram Narkotika jenis sabu-sabu, di jerat UU no 35 tahun 2009 tentang Nakotika dan terancam hukuman pidana selama paling tinggi 20 tahun penjara.
Masih lanjut Kasat Narkoba, Untuk FR(21) dan YR (37) yang di ketahui sebagai yang di duga pembeli serta pengguna narkoba jenis Sabu-sabu, ikut terjerat dengan UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara.
"Dengan dugaan bahwa masih maraknya isu adanya peredaran Narkotika jenis sabu di pesisir kali Degeuwo, kasat narkoba Polres Paniai menegaskan, kami dari satuan Narkoba berkomitmen untuk selalu melakukan upaya pencegahan dan Pemberantasan peredarannya, dan kami mengharapkan kerja sama dengan semua pihak dan para tokoh-tokoh masyarakat yang ada di wilayah tersebut, agar untuk dengan tegas menolak masuknya Narkoba kewilayah pesisir kali degeuwo," tegasnya.
Kasat Narkoba berpesan bahwa di harapkan agar masyarakat yang ada di pesisir kali degeuwo apabila di mengetahui adanya peredaran narkotika, agar segerah dan jangan takut melaporkan kepada pihak petugas kepolisian yang ada. "Agar supaya akan ada langkah-langkah dan tindakan serius sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Reporter : ronald karambut
:
comment 0 komentar
more_vert