MITRAPOL.com - Setelah adanya pengakuan dari warga Kampung Jamrut Desa Wangunjaya tentang adanya pungutan uang tebusan Beras Sejahtera (Rastra) dari masyarakat setempat kepada pihak aparatur pemerintah desa melalui Ketua RT setempat.
Pengakuan tersebut mencuat setelah beberapa kali diberitakan mitrapol.com, hingga Aat Fatoni Camat Cigemblong segera memanggil Kepala Desa Wangunjaya, Ketua RT, Ekbangsos dan Sekmat untuk memastikan isi berita tersebut. (baca juga : Terbukti Ada Pungutan "Rastra", Camat Cigemblong Minta Kades Wangunjaya Kembalikan Uang Pungutan)
Berbagai alasan dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Desa termasuk RT, terutama soal kekurangan biaya operasional untuk distribusi rastra yang dibebankan kepada Anggaran Dana Desa (ADD).
Aat Fatoni pun akhirnya memerintahkan kepada Kepala Desa Wangunjaya dan RT agar segera mengembalikan uang hasil pungutan tersebut kepada masyarakat atau Daftar Penerima Manfaat (DPM). (baca juga : Katanya Gratis, Distribusi Rastra di Desa Wangunjaya Dipungut Rp 10 Ribu)
Maman, selaku Kades Wangunjaya Kecamatan Cigemblong hingga berita ini ditayangkan masih sulit untuk di konfirmasi awak media untuk menanyakan berapa besar anggaran dari ADD yang dialokasikan untuk operasional distribusi rastra dalam satu tahun di Desa Wangunjaya.
Menurut Tisna Ketua LSM Laskar Banten Reformasi, kepada mitrapol.com, Kamis (31/5/2018) dirinya menyampaikan bahwa anggaran desa sudah cukup untuk membiayai, namun jika benar masih kurang seharusnya pihak desa merevisi usulan penggunaan anggaran bukan dengan cara memungut kepada masyarakat. (baca juga : Pungutan Rastra Desa Wangunjaya Pungli atau Biaya Operasional?)
Selain itu menurut Tisna, dirinya sepakat dengan tindakan Camat Cigemblong yang memerintahkan uang tersebut dikembalikan pada masyarakat.
"Biasanya sistem anggaran desa itu dihitung untuk kebutuhan operasional untuk setahun, jadi terlalu dini apabila belum sampai pertengahan tahun saja sudah menyebutkan kurang anggaran operasional," pungkasnya.
Terpisah, Wakapolres Lebak Kompol Fredya Triharbakti, S.I.K, MH. menanggapi persoalan rastra yang seharusnya diterima secara gratis namun masih ada desa yang membebankan biaya operasional kepada masyarakat menegaskan tugas aparatur pemerintah salah satunya adalah memberikan pelayanan pada masyarakat dengan memberikan solusi dari permasalahan yang ada ditengah masyarakat.
Pernyataan Wakapolres tersebut dalam memberikan solusi atau cara mengatasi masalah untuk mengingatkan agar jangan sampai membuat kebijakan yang menabrak aturan dan ketentuan hukum.
"Jika memang benar ada pungutan diluar peraturan perundangan yang berlaku, maka akan ditertibkan dan ditindak sesuai ketentuan berlaku," pungkasnya.
Reporter : cecep sobari
![]() |
Pengakuan tersebut mencuat setelah beberapa kali diberitakan mitrapol.com, hingga Aat Fatoni Camat Cigemblong segera memanggil Kepala Desa Wangunjaya, Ketua RT, Ekbangsos dan Sekmat untuk memastikan isi berita tersebut. (baca juga : Terbukti Ada Pungutan "Rastra", Camat Cigemblong Minta Kades Wangunjaya Kembalikan Uang Pungutan)
Berbagai alasan dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Desa termasuk RT, terutama soal kekurangan biaya operasional untuk distribusi rastra yang dibebankan kepada Anggaran Dana Desa (ADD).
Aat Fatoni pun akhirnya memerintahkan kepada Kepala Desa Wangunjaya dan RT agar segera mengembalikan uang hasil pungutan tersebut kepada masyarakat atau Daftar Penerima Manfaat (DPM). (baca juga : Katanya Gratis, Distribusi Rastra di Desa Wangunjaya Dipungut Rp 10 Ribu)
Maman, selaku Kades Wangunjaya Kecamatan Cigemblong hingga berita ini ditayangkan masih sulit untuk di konfirmasi awak media untuk menanyakan berapa besar anggaran dari ADD yang dialokasikan untuk operasional distribusi rastra dalam satu tahun di Desa Wangunjaya.
Menurut Tisna Ketua LSM Laskar Banten Reformasi, kepada mitrapol.com, Kamis (31/5/2018) dirinya menyampaikan bahwa anggaran desa sudah cukup untuk membiayai, namun jika benar masih kurang seharusnya pihak desa merevisi usulan penggunaan anggaran bukan dengan cara memungut kepada masyarakat. (baca juga : Pungutan Rastra Desa Wangunjaya Pungli atau Biaya Operasional?)
Selain itu menurut Tisna, dirinya sepakat dengan tindakan Camat Cigemblong yang memerintahkan uang tersebut dikembalikan pada masyarakat.
"Biasanya sistem anggaran desa itu dihitung untuk kebutuhan operasional untuk setahun, jadi terlalu dini apabila belum sampai pertengahan tahun saja sudah menyebutkan kurang anggaran operasional," pungkasnya.
Terpisah, Wakapolres Lebak Kompol Fredya Triharbakti, S.I.K, MH. menanggapi persoalan rastra yang seharusnya diterima secara gratis namun masih ada desa yang membebankan biaya operasional kepada masyarakat menegaskan tugas aparatur pemerintah salah satunya adalah memberikan pelayanan pada masyarakat dengan memberikan solusi dari permasalahan yang ada ditengah masyarakat.
Pernyataan Wakapolres tersebut dalam memberikan solusi atau cara mengatasi masalah untuk mengingatkan agar jangan sampai membuat kebijakan yang menabrak aturan dan ketentuan hukum.
"Jika memang benar ada pungutan diluar peraturan perundangan yang berlaku, maka akan ditertibkan dan ditindak sesuai ketentuan berlaku," pungkasnya.
Reporter : cecep sobari
:
comment 0 komentar
more_vert