MITRAPOL.com - Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, tim unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pemjambretan, Selasa(1/5/2018), di Jalan Tanjung Duren Utara IV, RT. 004, RW. 003, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kompol Lambe Patabang Birana. SIK, saat dikonfirmasi MITRAPOL.com, membenarkan terjadi penjambretan, awal mulanya korban(Rian) sedang berdiri didepan warung rokok di Jalan Tanjung Duren Utara IV, RT. 004, RW. 003, Kelurahan Tanjung Duren Utara, sambil mengunakan handponenya, kemudian datang kedua pelaku yang diketahui berinisial ZA bin EH(18) dan AN(17), mengunakan sepeda motor pelaku berboncengan, lalu menanyakan arah Pasar Kopro, lalu korban memberitahu arah yang dimaksud pelaku, dengan menujukan dengan tangan kiri korban pada saat korban menujukan arah dengan cepatnya pelaku melakuan niat jahatnya, merampas handphone milik korban yang dipegang tangan tangan korban, hingga korban terseret sejauh sekitar 10(sepuluh) meter hingga pelaku terjatuh, dan warga yang berada ditempat kejadian membantu korban,"jelas Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat.
"Melihat korbannya lengah, pelaku merampas HP milik korban,"kata Kompol Lambe Patabang Birana. SIK pada MITRAPOL.com, Kamis(3/5/2016).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat AKP Rensa. S. Aktadivia. SH, SIK, mengungkapkan pelaku setelah berhasil merampas handphone milik korban kedua pelaku berusaha kabur menggunakan motor pelaku namun korban langsung menarik baju pelaku yang dibonceng hingga korban terseret sejauh sekitar 10 (sepuluh) meter hingga pelaku terjatuh, saat itu juga mobil patroli Polsek Tanjung duren yang sedang melaksanakan patroli bersama saksi kemudian mengamankan pelaku yang berinisial ZIA bin EH (18) yang ada ditempat kejadian langsung membantu korban serta mengamankan pelaku berikut barang bukti handphone milik korban yang berhasil dirampas oleh pelaku dimana pelaku yang mengendarai kendaraan bermotor AN (17) DPO berhasil melarikan diri.
Masih kata AKP Rensa. S. Aktadivia. SH, setelah berhasil menangkap pelaku selanjutnya unit patroli Polsek Tanjung duren bersama korban membawa pelaku berikut barang bukti 1(satu) Unit Handphone merk LENNOVO warna hitam milik korban ke Polsek Tanjung Duren,"ungkap AKP Rensa. S. Aktadivia. SH.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesra Rp. 3.000.000,--.(tiga juta rupiah), dan korban mengalami luka lecet dibagian lutut sebelah kiri akibat terseret oleh pelaku.
Reporter : sugeng
Editor : grey andresta
![]() |
Kompol Lambe Patabang Birana. SIK, saat dikonfirmasi MITRAPOL.com, membenarkan terjadi penjambretan, awal mulanya korban(Rian) sedang berdiri didepan warung rokok di Jalan Tanjung Duren Utara IV, RT. 004, RW. 003, Kelurahan Tanjung Duren Utara, sambil mengunakan handponenya, kemudian datang kedua pelaku yang diketahui berinisial ZA bin EH(18) dan AN(17), mengunakan sepeda motor pelaku berboncengan, lalu menanyakan arah Pasar Kopro, lalu korban memberitahu arah yang dimaksud pelaku, dengan menujukan dengan tangan kiri korban pada saat korban menujukan arah dengan cepatnya pelaku melakuan niat jahatnya, merampas handphone milik korban yang dipegang tangan tangan korban, hingga korban terseret sejauh sekitar 10(sepuluh) meter hingga pelaku terjatuh, dan warga yang berada ditempat kejadian membantu korban,"jelas Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat.
"Melihat korbannya lengah, pelaku merampas HP milik korban,"kata Kompol Lambe Patabang Birana. SIK pada MITRAPOL.com, Kamis(3/5/2016).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat AKP Rensa. S. Aktadivia. SH, SIK, mengungkapkan pelaku setelah berhasil merampas handphone milik korban kedua pelaku berusaha kabur menggunakan motor pelaku namun korban langsung menarik baju pelaku yang dibonceng hingga korban terseret sejauh sekitar 10 (sepuluh) meter hingga pelaku terjatuh, saat itu juga mobil patroli Polsek Tanjung duren yang sedang melaksanakan patroli bersama saksi kemudian mengamankan pelaku yang berinisial ZIA bin EH (18) yang ada ditempat kejadian langsung membantu korban serta mengamankan pelaku berikut barang bukti handphone milik korban yang berhasil dirampas oleh pelaku dimana pelaku yang mengendarai kendaraan bermotor AN (17) DPO berhasil melarikan diri.
Masih kata AKP Rensa. S. Aktadivia. SH, setelah berhasil menangkap pelaku selanjutnya unit patroli Polsek Tanjung duren bersama korban membawa pelaku berikut barang bukti 1(satu) Unit Handphone merk LENNOVO warna hitam milik korban ke Polsek Tanjung Duren,"ungkap AKP Rensa. S. Aktadivia. SH.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesra Rp. 3.000.000,--.(tiga juta rupiah), dan korban mengalami luka lecet dibagian lutut sebelah kiri akibat terseret oleh pelaku.
Reporter : sugeng
Editor : grey andresta
:
comment 0 komentar
more_vert