MASIGNCLEANSIMPLE101

Warga Geram, 19 Unit Bangunan Belum Dibongkar Satpol PP di Paksa Eksekusi

MITRAPOL.com - Terkait adanya pelanggaran 19 unit bangunan kios di Jalan Pangeran Tubagus Angke RW 01, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, hingga saat ini belum juga dilakukan pembongkaran dari pihak Satpol PP.



Dari pantauan dilokasi belasan bangunan kios berderet tersebut kondisinya sudah disegel oleh pihak petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tambora bersama Sudin Citata Walikota Jakarta Barat. (baca juga : 19 Bangunan Disegel Masih Berjalan, Satpol PP Jakbar Terbentur Dana Anggaran Pembongkaran)

Belum dibongkarnya atas pelanggaran bangunan 19 unit kios yang dibangun diatas tanah yang direncanakan untuk pelabaran jalan tersebut, kali ini membuat Ketua RW 01 Kelurahan Angke H. Saiful angkat bicara soal bangunan itu.

"19 bangunan kios di wilayah pengawasan ke RW-an saya, apapun pelanggarannya pihak Pemerintah Kota (Satpol PP) harus ditindak dan dilakukan pembongkaran. Saluran air kan fasilitas umum, seharusnya kalau mau bangun untuk dikomersilkan ya harus mundur jangan dibadan saluran air persis," tegas Ketua RW 01, Senin (21/5/2018).

Selanjutnya H. Saiful menyesalkan atas pembangunan 19 unit kios teraebut. Selain itu dibangun diatas lahan terkena rencana jalan, juga persis dibadan saluran air. Terkait keterlibatan beberapa oknum didalam pembangunan itu dia tidak tau menahu.

"Saya tidak tau menahu kalau ada keterlibatan atas bangunan melanggar di wilayah saya, yang jelas saya minta ketegasan Pemkot Jakarta Barat secepatnya atas bangunan yang melanggar tersebut untuk segera dibongkar," pungkasnya.

Reporter : sukemi
:
Unknown