MASIGNCLEANSIMPLE101

2 PSK dan 1 Mucikari Digebuk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok

MITRAPOL.com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Faruk Rozi SIK, M.Si dan Kanit Krimsus IPTU Falva SIK, M.Si, bersama Unit III Krimsus Res Pelabuhan Tanjung Priok Selasa, (5/6/2018). Telah melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus perdagangan orang yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita di D’ Arcici Jl. Sunter Permai Jakarta Utara.

Baranng bukti dan Mucikari Imey

Dari kejadian ini diketahui, pelaku Imey (34) melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan terhadap perempuan bernama UHK alias Egi dan AAPS untuk tujuan dipekerjaan sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK) dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita.

Setelah adanya informasi perdagangan orang, anggota Opsnal Unit 3 melakukan lidik terhadap seorang wanita diduga melakukan tindak pidana Perdagangan Orang dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita. Selanjutnya anggota melakukan undercover untuk melakukan pemesanan wanita sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK).

Setelah wanita tersebut dikirimkan, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Hotel D’arcici Jl. Sunter Permai No. 1 Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Akp Faruk Rozi kepada awak media mengatakan, kita mengamankan barang bukti yakni ; Uang tunai sebesar Rp. 3. 700.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk Coolpad A8 Warna Gold dengan sim card, 1 (satu) buah Handphone Merk Lenovo warna Hitam dengan Imei 867363025970025 dengan Nomor Sim Card, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) buah Celana Dalam warna Ungu, 1 (satu) buah Celana Dalam warna Pink, 1 (satu) buah BH warna Hitam, 1 (satu) buah Kartu kunci hotel nomor 1209, 1 (satu) buah Kartu kunci hotel nomor 1210, 1 (satu) lembar kwitansi /Cash Receipt FOC No. 01959 tanggal 05 Mei 2018, dan 1 (satu) lembar bukti transfer dengan Rekening Tujuan Bank BCA nomor 4500286402 dengan nama Penerima Imey Meylanie Susano berikut total transfer Rp. 200 ribu.

“Kita akan dalami lagi dan pelaku akan di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 506 KUHP,” tutupnya.

Reporter : sukemi
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)