MITRAPOL.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus tersangka penodongan di mobil angkot M 30.A berinisial AD dan DM yang mengakibatkan korban jatuh hingga nyawanya melayang di Koja Jakarta Utara.
Polisi berhasil meringkus kedua pelaku ditempat yang berbeda dengan hitungan kurang dari dua puluh empat jam, dan keduanya dihadiahi dengan timah panas di kaki kanannya, Rabu (27/6/2018).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Akbp Febriansyah dalam jumpa pers membeberkan kedua tersangka sudah di tangkap sedang dalam peroses lebih lanjut.
“Kedua tersangka pelaku pencurian dangan kekerasan (curas), Selasa (26/6/2018) malam di wilayah Jakarta Utara,” ujarnya.
Masih katanya, sementara sopir angkot M.30A yang sudah lebih dulu diamankan Polisi pada saat kejadian, turut berperan dalam penodongan kepada seorang penumpang bernama Asih hingga meninggal dunia, karena meloncat dari angkot dengan maksud untuk menyelamatkan diri namun nahas nyawanya melayang.
“Tadi malam pelaku ditangkap, dengan berbeda waktu dan tempat. Yang satu ditangkap pada pukul 19.00 WIB dan satunya lagi pukul 23.00 WIB. Di tempat persembunyiannya,” ucap Kasat Reskrim.
Sebelumnya, lanjutnya, diberitakan telah terjadi penodongan di dalam angkot M.30A rute Tanjung Priok-Pulogadung Sabtu (23/6) siang yang mengakibatkan seorang wanita atas nama Asih Sukarsih ketakutan dan sepontanitas melompat dari angkot hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Lebih jelasnya kejadian ini terjadi di Pintu 3 Pertamina Plumpang Koja, Jakarta Utara, sopir angkot Erangga juga sudah ditangkap dijadikan sebagai tersangka. Namun sebelumnya karena terlibat dalam aksi kejahatan tersebut,” imbuhnya.
“Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara dengan paling lama diatas lima tahun,” pungkas Febriyansyah.
Reporter : muklis
![]() |
Polisi berhasil meringkus kedua pelaku ditempat yang berbeda dengan hitungan kurang dari dua puluh empat jam, dan keduanya dihadiahi dengan timah panas di kaki kanannya, Rabu (27/6/2018).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Akbp Febriansyah dalam jumpa pers membeberkan kedua tersangka sudah di tangkap sedang dalam peroses lebih lanjut.
“Kedua tersangka pelaku pencurian dangan kekerasan (curas), Selasa (26/6/2018) malam di wilayah Jakarta Utara,” ujarnya.
Masih katanya, sementara sopir angkot M.30A yang sudah lebih dulu diamankan Polisi pada saat kejadian, turut berperan dalam penodongan kepada seorang penumpang bernama Asih hingga meninggal dunia, karena meloncat dari angkot dengan maksud untuk menyelamatkan diri namun nahas nyawanya melayang.
“Tadi malam pelaku ditangkap, dengan berbeda waktu dan tempat. Yang satu ditangkap pada pukul 19.00 WIB dan satunya lagi pukul 23.00 WIB. Di tempat persembunyiannya,” ucap Kasat Reskrim.
Sebelumnya, lanjutnya, diberitakan telah terjadi penodongan di dalam angkot M.30A rute Tanjung Priok-Pulogadung Sabtu (23/6) siang yang mengakibatkan seorang wanita atas nama Asih Sukarsih ketakutan dan sepontanitas melompat dari angkot hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Lebih jelasnya kejadian ini terjadi di Pintu 3 Pertamina Plumpang Koja, Jakarta Utara, sopir angkot Erangga juga sudah ditangkap dijadikan sebagai tersangka. Namun sebelumnya karena terlibat dalam aksi kejahatan tersebut,” imbuhnya.
![]() |
“Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara dengan paling lama diatas lima tahun,” pungkas Febriyansyah.
Reporter : muklis
:
comment 0 komentar
more_vert