MITRAPOL.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat jajaran Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan terduga pelaku penjual narkoba seorang janda muda dan barang bukti, Selasa siang(5/6/2018), di Apertemen Mansion tower I, Jalan Kumbang RT. 002, RW. 003, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideras, Jakarta Barat.
Kanit 1 Narkoba AKP Indra Maulana Saputra. SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan seorang janda diamankan berserta barang bukti narkoba, Selasa(5/6/2018), kami amankan pelaku tersebut lantaran adanya informasi keresahan masyarakat adanya aktivitas dari orang yang bukan warga Apartemen Mansion yang tidak sebagaimana mestinya dimiliki RG alias LA(34), kami amankan pelaku dan saat penggeledahan anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik Narkoba jenis Shabu dengan berat 141 gram, 1 paket narkotika jenis pil ekstasi berisikan 100 butir logo s warna biru dengan berat brutto 27.8 gram, 6 paket plastik berisi kan 258 butir pil ekstasi logo lv dengan berat brutto 119.6 gram, 7 paket plastik berisikan 279 butir pil ekstasi logo Nike warna hijau dengan Berat brutto 84.5 gram, 1 paket plastik berisikan 7 butir pil ekstasi logo glass warna hijau dengan Berat brutto 2.5 gram, 1 paket plastik berisikan 22 butir Narkotika jenis pil ekstasi logo Minion warna kuning dengan berat brutto 8.7 gram, 2 unit hp, 3 buah timbangan, 1 buah plastik aluminium foil, 4 buah catatan hasil transaksi penjualan, ujar Kanit 1 narkoba AKP Indra Maulana Saputra. SH, Sik.
Kasat narkoba Polres metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Sik menerangkan fimana RG als LA (34 th) yang diamankan merupakan residivis atas kasus yang sama pada April 2016 pelaku tersebut menjalani hukumannya selama 4 tahun dilapas pondok bambu, ini merupakan yang kedua kalinya pelaku diamankan dimana saat kami melakukan pemeriksaan yang bersangkutan pelaku nekat menjajakan barang haram narkoba tersebut lantaran atas dasar desakan kebutuhan hidup pelaku yang mana pelaku habis ditinggal kabur oleh mantan suaminya, terang AKBP Erick Frendriz. Sik
Apapun alasannya pelaku kami terus mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
![]() |
Kanit 1 Narkoba AKP Indra Maulana Saputra. SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan seorang janda diamankan berserta barang bukti narkoba, Selasa(5/6/2018), kami amankan pelaku tersebut lantaran adanya informasi keresahan masyarakat adanya aktivitas dari orang yang bukan warga Apartemen Mansion yang tidak sebagaimana mestinya dimiliki RG alias LA(34), kami amankan pelaku dan saat penggeledahan anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik Narkoba jenis Shabu dengan berat 141 gram, 1 paket narkotika jenis pil ekstasi berisikan 100 butir logo s warna biru dengan berat brutto 27.8 gram, 6 paket plastik berisi kan 258 butir pil ekstasi logo lv dengan berat brutto 119.6 gram, 7 paket plastik berisikan 279 butir pil ekstasi logo Nike warna hijau dengan Berat brutto 84.5 gram, 1 paket plastik berisikan 7 butir pil ekstasi logo glass warna hijau dengan Berat brutto 2.5 gram, 1 paket plastik berisikan 22 butir Narkotika jenis pil ekstasi logo Minion warna kuning dengan berat brutto 8.7 gram, 2 unit hp, 3 buah timbangan, 1 buah plastik aluminium foil, 4 buah catatan hasil transaksi penjualan, ujar Kanit 1 narkoba AKP Indra Maulana Saputra. SH, Sik.
Kasat narkoba Polres metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Sik menerangkan fimana RG als LA (34 th) yang diamankan merupakan residivis atas kasus yang sama pada April 2016 pelaku tersebut menjalani hukumannya selama 4 tahun dilapas pondok bambu, ini merupakan yang kedua kalinya pelaku diamankan dimana saat kami melakukan pemeriksaan yang bersangkutan pelaku nekat menjajakan barang haram narkoba tersebut lantaran atas dasar desakan kebutuhan hidup pelaku yang mana pelaku habis ditinggal kabur oleh mantan suaminya, terang AKBP Erick Frendriz. Sik
Apapun alasannya pelaku kami terus mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert