MASIGNCLEANSIMPLE101

Kasus 80 Ayat (3) Dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Di Gelar Di Polres Malang

MITRAPOL.com - Kasus kekerasan anak hingga meninggal dunia yang terjadi di Malang digelar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H S.Ik M.Si di halaman Polres Malang. Jumat (22/06/18).


Tersangka Ani, warga dusun Tempur tega melakukan aksi keji terhadap anaknya yang diduga karena kesal, Ani melakukan kekerasan terhadap koban yang merupakan anak kandungnya dengan cara memukul tulang kering kaki korban, punggung dan dada serta kepala korban menggunakan gayung berkali-kali sehingga korban mengalami pusing dan muntah hingga terjatuh di kamar mandi dan kejang kejang.

AKBP Yade Setiawan Ujung S.H S.Ik M.Si mengatakan, tersangka tega melakukan kekerasan terhadap bocah laki laki SR (8) dimana bocah itu adalah anak kandung tersangka sendiri, tersangka menggunakan gayung untuk memukul korban dibeberapa bagian tubuhnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, aksi keji dilakukan didalam rumah yang terletak di Dusun. Tempur, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka Nia akan di jerat pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam konfrensi pers Kapolres menyampaikan himbauan terhadap seluruh masyarakat agar lebih kontrol dalam mengasuh anak, jangan mudah emosi dalam mendidik dan membesarkannya karena anak adalah titipan Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita jaga dan dirawat sebaik mungkin agar kelak menjadi anak yang berbakti kepada orang tua, lingkungan dan Negara. tutup Yade



Reporter : sukemi

:
Unknown