MASIGNCLEANSIMPLE101

Maling Hp Di Tambora Kepergok Pemiliknya Saat Berpapasan

MITRAPOL.com - Unit Reskrim Polsek Tambora ungkap perkara pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat. Sabtu.(22/06/18).


Kejadi bermulai seusai mandi di MCK, korban Siti warga Serang yang tinggal di Jl. Angke Indah Rt. 011/01 Kel. Angke Kec. Tambora Jakarta Barat, saat menuju kamarnya berpapasan dengan pelaku S (30) karena curiga korban menegur pelaku “ eh kamu siapa udah ambil apa “ ucap Siti

“dengan rasa percaya diri pelaku mengatakan saya cuma ambil Hp saja“ dan pelaku langsung mengembalikan HP milik Siti, jawab (S).


kembali menjelaskan Siti "saya langsung meneriaki pelaku, maling-maling, sehingga membuat pelaku panik dan kabur melarikan diri, saat saya mengecek ternyata selain Hp juga jam tangan serta perhiasan saya diambil pencuri itu.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH membenarkan adanya kejadian pencurian di wilayah hukumnya.

Perististiwa tersebut diketahui oleh unit Buser Polsek Tambora yang pada saat bersamaan melintas dan dalam Patroli Observasi disekitar tempat kejadian mendengar teriakan maling dari warga dengan sigap langsung ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku yang hendak lari melompati pagar.

Kanit Reskrim Akp Supriyatin mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh anggota Buser Polsek Tambora Jakarta Barat dengan dibantu masyarakat sekitar, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Poslek Tambora Jakarta barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Reporter : sukemi

:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)