MITRAPOL.com - Ada dugaan kongkalikong Badan Keuangan Daerah (BKD) dengan Bank Sultra, sehingga melanggar peraturan daerah dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) antara BKD dengan Bank Sultra cabang Ereke, Butur.
Hal itu disampaikan Julman Hijrah SH Ketua Nasional Perjuangan Rakyat Sulawesi Tenggara (NPR Sultra), baru-baru ini, Selasa (5/6/2018).
Menurutnya, dalam penyertaan modal itu telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tahun 2018 tentang anggaran APBD Kabupaten Buton Utara dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Kabupaten Buton Utara. Didalam penjabaran itu, ada dua BUMD yang harus mendapatkan anggaran yakni, Bank Bahteramas sebesar Rp 1 miliar dan Bank Sultra cabang Ereke sebesar Rp 1,5 miliar dengan jumlah total Rp 2,5 miliar.
"Itu sudah jelas tertuang dalam DPA BKD Butur tahun 2018 tenang anggaran penyertaan modal BUMD untuk dua bank sebesar Rp 2,5 miliar, dimana atas dugaan kongkalikong itu terindikasi merugikan negara Rp 1 miliar yang hanya disalurkan ke Bank Sultra cabang Ereke," ungkap Julman.
Julman menambahkan, lebih lanjut bahwa berdasarkan investigasi dilapangan tentang penyertaan modal itu diduga dilakukan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buton Utara sejak tahun 2017 untuk memberikan secara keseluruhan Bank Sultra cabang Ereke, Butur.
"Itu berdasarkan bukti kas terlampir secara keseluruhan ke Bank Sultra cabang Ereke yang yang telah ditandatangani oleh Kepala BKD dengan Kepala Bank Sultra cabang Ereke," bebernya.
“Berdasarkan dokumen itu pihak NPR- Sultra dalam waktu dekat ini akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta,” tegas Julman.
Reporter : david waridin
![]() |
| Julman Hijrah SH Ketua Nasional Perjuangan Rakyat Sulawesi Tenggara (NPR Sultra). |
Hal itu disampaikan Julman Hijrah SH Ketua Nasional Perjuangan Rakyat Sulawesi Tenggara (NPR Sultra), baru-baru ini, Selasa (5/6/2018).
Menurutnya, dalam penyertaan modal itu telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tahun 2018 tentang anggaran APBD Kabupaten Buton Utara dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Kabupaten Buton Utara. Didalam penjabaran itu, ada dua BUMD yang harus mendapatkan anggaran yakni, Bank Bahteramas sebesar Rp 1 miliar dan Bank Sultra cabang Ereke sebesar Rp 1,5 miliar dengan jumlah total Rp 2,5 miliar.
"Itu sudah jelas tertuang dalam DPA BKD Butur tahun 2018 tenang anggaran penyertaan modal BUMD untuk dua bank sebesar Rp 2,5 miliar, dimana atas dugaan kongkalikong itu terindikasi merugikan negara Rp 1 miliar yang hanya disalurkan ke Bank Sultra cabang Ereke," ungkap Julman.
Julman menambahkan, lebih lanjut bahwa berdasarkan investigasi dilapangan tentang penyertaan modal itu diduga dilakukan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buton Utara sejak tahun 2017 untuk memberikan secara keseluruhan Bank Sultra cabang Ereke, Butur.
"Itu berdasarkan bukti kas terlampir secara keseluruhan ke Bank Sultra cabang Ereke yang yang telah ditandatangani oleh Kepala BKD dengan Kepala Bank Sultra cabang Ereke," bebernya.
“Berdasarkan dokumen itu pihak NPR- Sultra dalam waktu dekat ini akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta,” tegas Julman.
Reporter : david waridin
:

comment 0 komentar
more_vert