MITRAPOL.com - Keributan yang terjadi dikantor Mega Finance Jambi pada hari Kamis 28 Juni 2018, berawal saat konsumen atas nama Iwan yang di telepon seseorang untuk datang kekantor Mega Finance yang beralamat di Payo Silincah Kecamatan Jelutung Kota Baru Jambi untuk membayar cicilan yang telah menunggak selama 6 bulan. Namun konsumen merasa keberatan bila harus membayar semuanya itu.
Akhirnya saat di hubungi melalui telepon terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak, bahwa konsumen bisa di cicil dengan membayar 4 bulan dulu.
”Ya nanti saya datang pak kekantor untuk membayar tunggakan yang 4 bulan,” kata Iwan sebagai konsumen.
Setibanya konsumen di kantor Mega Finance Jambi dengan membawa kendaraan yang bermasalah, pembayaran konsumen ditolak dan kunci motor beserta STNK milik konsumen ditahan. Yang lebih ironisnya lagi konsumen di suruh pulang, dan bila ingin motornya kembali harus dilakukan pelunasan semua sisa hutang berikut dengan dendanya beserta biaya penarikan sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan waktu yang diberikan hanya 3 hari.
”Pak, tadi katanya bisa dibayar 4 bulan dulu, kenapa sekarang harus dilunasi serta membayar uang penarikan, sementara motor saya kan tidak ditarik,” tegas Iwan.
Mendapat perlakuan yang tidak manusiawi tersebut, konsumen menelepon ke kontak pengaduan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di nomor : 0811-7447-899 dan menceritakan apa yang sedang di alami oleh konsumen. Dalam hitungan menit Ketua Umum LPKNI bersama anggotanya tiba di kantor Mega Finance.
“Selamat sore bapak Anom. Saya di lobby kantor bapak, bisa kita jumpa karena ada permasalahan yang harus kita selesaikan,” kata Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI melalui telepon selularnya kepada kepala pimpinan Mega Finance.
Menanggapi hal itu Anom mengatakan, Maaf saya sedang rapat tidak dapat ketemu dengan bapak, jawab Anom pimpinan Mega Finance Jambi melalui telepon selularnya juga.
Sementara pihak LPKNI berusaha memediasi kedua belah pihak antara Konsumen dengan pihak Mega Finance tanpa dihadiri Anom kepala pimpinan, namun mediasi tersebut mengalami jalan buntu dan terjadi percekcokan mulut.
Satu persatu dari driver gojek mulai berdatangan karena melihat keributan tersebut dan kebetulan konsumen yang bernama Iwan juga merupakan driver dari gojek. Dengan dasar kekompakan sesama driver gojek maka semakin ramai para gojekers berdatangan.
Akhirnya dengan tegas Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) memerintahkan anggotanya untuk mengangkat motor yang terkunci setangnya untuk dibawa ke kantor LPKNI guna menghindari keributan di kantor Mega Finance, namun hal tersebut di halang-halangi oleh pihak Mega Finance dan segerombolan debt collector yang entah datangnya dari mana, yang tiba-tiba sudah ramai berkumpul, sehingga suasana semakin memanas dilokasi.
Melihat situasi yang sudah tidak kondusif, Ketua LPKNI langsung menghubungi pihak kepolisian Reskrim Polresta Jambi untuk melakukan pengamanan. Atas kesigapan yang penuh tanggung jawab dalam mengayomi masyarakat dalam waktu yang singkat pihak kepolisian dari Polresta Jambi dan Polsekta Jeletung sampai dilokasi kejadian.
Melihat suasana yang semakin ramai ditambah banyak masyarakat dan pengguna jalan yang berhenti untuk melihat kejadian sehingga mengakibatkan jalan raya menjadi macet.
Selanjutnya terjadi kembali mediasi antara konsumen dengan pihak Mega Finance dengan di dampingi dari pihak LPKNI, Kepolisian dan Ketua RT setempat. Dari hasil mediasi terjadilah kesepakatan konsumen hanya membayar tunggakan cicilan hanya 3 bulan dan motor dapat dibawa pulang oleh konsumen.
Menanggapi kejadian ini Kesan dan Pesan Kurniadi Hidayat sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menghimbau Kepada masyarakat sebagai konsumen, jangan pernah membayar tunggakan kredit dengan membawa kendaraannya langsung ke kantor Finance, nanti kendaraan tersebut bisa ditahannya dan, tambahnya lagi, Konsumen harus cerdas, jangan biarkan kendaraan anda ditarik di jalan.
“Dan bila hal ini terjadi segera laporkan kepihak polisi terdekat, karena yang berhak mengeksekusi hanyalah pihak pengadilan,” pesan Kurniadi.
Reporter : KH
![]() |
Akhirnya saat di hubungi melalui telepon terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak, bahwa konsumen bisa di cicil dengan membayar 4 bulan dulu.
”Ya nanti saya datang pak kekantor untuk membayar tunggakan yang 4 bulan,” kata Iwan sebagai konsumen.
Setibanya konsumen di kantor Mega Finance Jambi dengan membawa kendaraan yang bermasalah, pembayaran konsumen ditolak dan kunci motor beserta STNK milik konsumen ditahan. Yang lebih ironisnya lagi konsumen di suruh pulang, dan bila ingin motornya kembali harus dilakukan pelunasan semua sisa hutang berikut dengan dendanya beserta biaya penarikan sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan waktu yang diberikan hanya 3 hari.
”Pak, tadi katanya bisa dibayar 4 bulan dulu, kenapa sekarang harus dilunasi serta membayar uang penarikan, sementara motor saya kan tidak ditarik,” tegas Iwan.
Mendapat perlakuan yang tidak manusiawi tersebut, konsumen menelepon ke kontak pengaduan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di nomor : 0811-7447-899 dan menceritakan apa yang sedang di alami oleh konsumen. Dalam hitungan menit Ketua Umum LPKNI bersama anggotanya tiba di kantor Mega Finance.
“Selamat sore bapak Anom. Saya di lobby kantor bapak, bisa kita jumpa karena ada permasalahan yang harus kita selesaikan,” kata Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI melalui telepon selularnya kepada kepala pimpinan Mega Finance.
Menanggapi hal itu Anom mengatakan, Maaf saya sedang rapat tidak dapat ketemu dengan bapak, jawab Anom pimpinan Mega Finance Jambi melalui telepon selularnya juga.
Sementara pihak LPKNI berusaha memediasi kedua belah pihak antara Konsumen dengan pihak Mega Finance tanpa dihadiri Anom kepala pimpinan, namun mediasi tersebut mengalami jalan buntu dan terjadi percekcokan mulut.
Satu persatu dari driver gojek mulai berdatangan karena melihat keributan tersebut dan kebetulan konsumen yang bernama Iwan juga merupakan driver dari gojek. Dengan dasar kekompakan sesama driver gojek maka semakin ramai para gojekers berdatangan.
Akhirnya dengan tegas Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) memerintahkan anggotanya untuk mengangkat motor yang terkunci setangnya untuk dibawa ke kantor LPKNI guna menghindari keributan di kantor Mega Finance, namun hal tersebut di halang-halangi oleh pihak Mega Finance dan segerombolan debt collector yang entah datangnya dari mana, yang tiba-tiba sudah ramai berkumpul, sehingga suasana semakin memanas dilokasi.
Melihat situasi yang sudah tidak kondusif, Ketua LPKNI langsung menghubungi pihak kepolisian Reskrim Polresta Jambi untuk melakukan pengamanan. Atas kesigapan yang penuh tanggung jawab dalam mengayomi masyarakat dalam waktu yang singkat pihak kepolisian dari Polresta Jambi dan Polsekta Jeletung sampai dilokasi kejadian.
Melihat suasana yang semakin ramai ditambah banyak masyarakat dan pengguna jalan yang berhenti untuk melihat kejadian sehingga mengakibatkan jalan raya menjadi macet.
Selanjutnya terjadi kembali mediasi antara konsumen dengan pihak Mega Finance dengan di dampingi dari pihak LPKNI, Kepolisian dan Ketua RT setempat. Dari hasil mediasi terjadilah kesepakatan konsumen hanya membayar tunggakan cicilan hanya 3 bulan dan motor dapat dibawa pulang oleh konsumen.
Menanggapi kejadian ini Kesan dan Pesan Kurniadi Hidayat sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menghimbau Kepada masyarakat sebagai konsumen, jangan pernah membayar tunggakan kredit dengan membawa kendaraannya langsung ke kantor Finance, nanti kendaraan tersebut bisa ditahannya dan, tambahnya lagi, Konsumen harus cerdas, jangan biarkan kendaraan anda ditarik di jalan.
![]() |
“Dan bila hal ini terjadi segera laporkan kepihak polisi terdekat, karena yang berhak mengeksekusi hanyalah pihak pengadilan,” pesan Kurniadi.
Reporter : KH
:
comment 0 komentar
more_vert