MITRAPOL.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum beserta Komisioner KPU Kabupaten Paniai, Kamis (21/06/2018) kembali ke Paniai setelah selesai mengadakan pertemuan bersama salah satu anggota KPU RI terkait dengan permasalahan pembatalan SK penetapan lima pasangan calon perserta Pilkada 2018 yang merujuk pada hasil sidang musyawarah penyelesaian sengketa yang di putuskan oleh Panwaslu setempat di Kota Jayapura, Selasa pekan lalu.
Dengan lima pasangan calon yaitu, Meki Nawipa-Oktopianus Gobai dan Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye. Mendaftar menggunakan partai politik dan tiga pasangan dari independen yakni Yehuda Gobay-Yan Tebay, Yunus Gobay-Markus Boma dan Yogi-Marthen Mote.
Di sela keberangkatan Ketua KPU Kabupaten Paniai beserta rombongan untuk kembali ke Papua saat di temui mitrapol.com bertempat di ruang tunggu bandara Soekarno Hatta pukul 23.25 Wib, Kamis (21/06/2018).
“Terkait kedatangan kami di Jakarta ini adalah berdasarkan panggilan KPU RI untuk melaporkan dan menjelaskan putusan yang sudah kami buat dalam sidang pleno baru-baru ini. Dan menyatakan bahwa cuma satu paslon yang bisa mengikuti Pilkada tahun 2018,” kata Zebulon Gobai.
Dalam wawancara dengan Ketua KPU Kabupaten Pania yang di wakili oleh Komisioner KPU Paniai Zebulon Gobai di ruang keberangkatan bandara Soekarno Hatta, mengatakan pada tangal 7 Juni pihaknya menetapkan satu pasangan calon dari dua pasangan calon yang ditetapkan, jadi dua pasangan calon ini di tetapkan dengan SK 29 jadi dua pasangan calon ini yang di usung oleh partai politik.
“Kemudian salah satu calon karena di lilit utang dengan putusan pengadilan Niaga maka dengan pada tanggal 7 Juni kami pleno dan kami putuskan dengan menetapkan satu pasangan calon menggugurkan pasangan calon dengan nomor urut satu yaitu pasangan calon Hengki Kayame dan Yeheskiel Tonouye, dengan alasan putusan pengadilan putusan ingkrah, pengadilan niaga Makassar,” tegasnya.
Masih katanya, dengan dasar itulah kami mengambil keputusan menetapkan satu pasangan calon yang tidak berstatus TMS yaitu atas nama Meki Nawipa yang kami tetapkan sebagai calon tunggal menggugurkan satu pasangan calon lain nya. “Alasan kami menggugurkan Pasangan Calon Hengki Kayame karena tidak memenuhi syarat pencalonan dari ketentuan undang-undang No.10/PKPU No.3 dan di perkuat dengan putusan pengadilan Niaga yang di nyatakan failit dengan alasan utang piutang sehingga beliau dinyatakan failit oleh pengadilan Niaga Makasar, putusanya ini keluar sejak tanggal 26 Maret 2018 jadi ada jangka waktu yang cukup lama tetapi dalam waktu dua bulan lebih dan ini kami mencari informasi sambil bertanya menelepon kepada Hengki sejak putusan pengadilan keluar pada tanggal 26 Maret tapi hubungan kami dengan beliau putus,” ungkapnya.
Jadi tujuan kami mau menanyakan atas keputusan kepada yang bersangkutan sedang melakukan upaya banding ke pengadilan Tinggi Negeri atau apakah beliau melakukan upaya pelunasan utang pasca putusan tetapi tak kunjung berhasil karena komunikasi kami dengan beliau putus dan sudah berkali kali kami menelepon selama dua bulan lebih tetapi pun kami dengan Hengki Kayame putus, sehingga kami tidak mendapatkan informasi dari beliau.
“Itu salah satu alasan mengapa kami baru eksekusi putusan pengadilan menggugurkan beliau,” bebernya.
Dikatakannya, kemudian alasan kedua pasca putusan pengadilan ini kami KPU punya kewajiban untuk mencari tau informasi, salah satunya itu kepada pihak yang mengeluarkan putusan ingkrah yaitu kepada Pengadilan, sehingga kami sudah beberapa kali menyurati ke Pengadilan Niaga Makasar. “Tetapi belum ada jawaban yang di kasih berupa keterangan pasca putusan keluar bahwa Hengki Kayame dinyatakan failit ini alasan kedua, kemudian alasan yang ketiga kami baru mendapatkan putusan hasil pelunasan Hengki Kayame yang beliau lakukan,” ucapnya.
Melakukan pelunasan pada pengadilan melalui Kurator yang di bentuk ada beberapa bukti-bukti di perlihatkan tapi bukti-bukti itu kami baru mendapat setelah kami berkonsultasi dengan KPU provinsi papua paska kami menetapkan satu pasangan tunggal yaitu tanggal 8 Juni baru kami di kasih bukti-bukti pelunasan dari Hengki, karena bukti-bukti itu Hengki menyerahkan kepada KPU Provinsi Papua tapi belum di serah kan kepada KPU Kabupaten Paniai. Kalau beliau menyerah kan bukti bukti dari jauh jauh hari kepada kami KPU Paniai maka bisa di pertimbangkan.
Hal ini terdengar isu yang beredar bahwa dugaan adanya intervensi dari KPU Provinsi. Hal tersebut di sikapi oleh Komisioner KPU Paniai Zebulon Gobai bahwa hal itu telah mengarah kesitu dengan melihat adanya ketidak terbukaannya KPU Provinsi kepada KPU Paniai.
Lain hal nya, sambung Zebulon. Memang pada awalnya kami KPU Paniai sudah berkali-kali berkordinasi dengan KPU Provinsi terkait dengan bukti pelunasan itu, tapi selalu di katakan bahwa KPU Paniai segera berangkat ke Makassar untuk menelusuri bukti-bukti itu di Pengadilan Niaga bahwa sudah di bayar apa belum dengan mendapatkan keterangan atas putusan failit yang di keluarkan itu.
“Menurut KPU Provinsi selama dua bulan lebih dan sampai kepada tanggal 7 Juni karena beberapa alasan yang di kemukakan ini menjadi tolak ukur KPU. Sehingga KPU melakukan pleno menggugurkan pasangan Hengki Kayame karena beliau terkena dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu sehingga kami KPU Paniai menggugurkan beliau dan menetapkan salah satu pasangan calon dan sejak saat itulah beliau melakukan upaya hukum mengajukan permohonan kasasi dengan permohonan sengketa ke Panwas pada tanggal 10 Juni, Panwas menerima permohonan kemudian sidang di gelar ditinggkat Panwas pada tanggal 11,” tambahnya.
Jadi permohonan baru di ajukan tanggal 10, Panwas melakukan sidang maraton tanggal 11 dan mereka mengeluarkan keputusan membatalkan SK 31 yang kami keluarkan untuk menetapkan paslon itu. Kedatangan kami ke KPU RI memenuhi undangan melalui KPU Provinsi Papua sejak keputusan kami keluarkan tanggal 7. “Karena masalah ini yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Panwas dan Panwas mengabulkan meminta membatalkan SK 31, tetapi pada perinsipnya keputusan Panwas untuk membatalkan SK 31 kami tidak laksanakan sehingga kami di panggil oleh KPU RI dan KPU Provinsi Papua,” imbuhnya.
Adapun KPU Provinsi yaitu Ketua dan anggota KPU Provinsi Patar, masih katanya, mengajak kami KPU Paniai ke Jakarta, kemudian kami menemui salah satu anggota KPU RI bernama Evi Ginting Manik anggota Komisioner KPU RI Warder divisi hukum. “Kita berdiskusi di ruangan nya pada prinsipnya Evi dan KPU Provinsi Papua masih mengatakan bahwa KPU Paniai harus di laksanakan putusan Panwas yang di keluarkan tanggal 11 itu. Tetapi kami KPU Paniai bersikap bahwa kami tidak ingin melaksanakan putusan putusan Panwas itu dengan alasan KPU berpedoman pada undang-undang No.10/PKPU No.3, kemudian keputusan pengadilan maupun ada surat petunjuk dari KPU RI yang di keluarkan tanggal 12 atas keputusan KPU Paniai bahwa keputusan yang di ambil oleh KPU Paniai adalah benar berdasarkan ketentuan sehingga didalam surat mengajukan dari KPU RI itu di perkuat berdasarkan SK 31," ungkap Zebulon.
Dan di lanjutkan oleh Ketua KPU Paniai Yulius Gobai menanggapi bahwa keputusan yang di keluar kan melalui pleno. Terkait putusan itupun yang mengeluarkan pejabat PTUN yang dikeluarkan dan eksekutor undang-undang Negara di siapkan untuk mengikuti PKPU. “Orang yang pernah kena sengketa patas waktu mulai tanggal 15 Februari dan di akhiri sampai tanggal 7 Juni 2018,” paparnya.
Ketua KPU Paniai juga menanggapi bahwa KPU Propinsi tidak boleh karena wilayah hukum yang berbeda. Dan dia tidak boleh intervensi. Ketua KPU Paniai juga membenarkan adanya intervensi dari KPU Provinsi.
"Kenapa KPU Provinsi mengajak ke Jakarta kalau bukan wilayah kerja dia,” kata Yulius Gobai.
Saat ditanya terkait dengan adanya isu intervensi dari KPU Provinsi dengan tegas Yulius Gobai membenarkan hal itu.
"Iya memang adanya intervensi dari KPU Provinsi," beber Yulius sambil menegaskan bahwa kita ini tidak boleh sembunyi sembunyi open-open barang negara ini di siapkan untuk rakyat.
Dirinya juga berharap agar dapat melaksanakan keputusan KPU melalui SK 31 dan mendorong membendung satu paslon karena PKPU sudah jelas semua.
“Ketika orang melakukan pemilihan demi kepentingan kabupaten dan provinsi buat negara. Dan Ketua menegaskan bahwa tidak ada orang yang lebih dari pada itu,” tegas Yulius Gobai Ketua KPU Paniai.
Reporter : adi manopo
![]() |
Dengan lima pasangan calon yaitu, Meki Nawipa-Oktopianus Gobai dan Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye. Mendaftar menggunakan partai politik dan tiga pasangan dari independen yakni Yehuda Gobay-Yan Tebay, Yunus Gobay-Markus Boma dan Yogi-Marthen Mote.
Di sela keberangkatan Ketua KPU Kabupaten Paniai beserta rombongan untuk kembali ke Papua saat di temui mitrapol.com bertempat di ruang tunggu bandara Soekarno Hatta pukul 23.25 Wib, Kamis (21/06/2018).
“Terkait kedatangan kami di Jakarta ini adalah berdasarkan panggilan KPU RI untuk melaporkan dan menjelaskan putusan yang sudah kami buat dalam sidang pleno baru-baru ini. Dan menyatakan bahwa cuma satu paslon yang bisa mengikuti Pilkada tahun 2018,” kata Zebulon Gobai.
Dalam wawancara dengan Ketua KPU Kabupaten Pania yang di wakili oleh Komisioner KPU Paniai Zebulon Gobai di ruang keberangkatan bandara Soekarno Hatta, mengatakan pada tangal 7 Juni pihaknya menetapkan satu pasangan calon dari dua pasangan calon yang ditetapkan, jadi dua pasangan calon ini di tetapkan dengan SK 29 jadi dua pasangan calon ini yang di usung oleh partai politik.
“Kemudian salah satu calon karena di lilit utang dengan putusan pengadilan Niaga maka dengan pada tanggal 7 Juni kami pleno dan kami putuskan dengan menetapkan satu pasangan calon menggugurkan pasangan calon dengan nomor urut satu yaitu pasangan calon Hengki Kayame dan Yeheskiel Tonouye, dengan alasan putusan pengadilan putusan ingkrah, pengadilan niaga Makassar,” tegasnya.
Masih katanya, dengan dasar itulah kami mengambil keputusan menetapkan satu pasangan calon yang tidak berstatus TMS yaitu atas nama Meki Nawipa yang kami tetapkan sebagai calon tunggal menggugurkan satu pasangan calon lain nya. “Alasan kami menggugurkan Pasangan Calon Hengki Kayame karena tidak memenuhi syarat pencalonan dari ketentuan undang-undang No.10/PKPU No.3 dan di perkuat dengan putusan pengadilan Niaga yang di nyatakan failit dengan alasan utang piutang sehingga beliau dinyatakan failit oleh pengadilan Niaga Makasar, putusanya ini keluar sejak tanggal 26 Maret 2018 jadi ada jangka waktu yang cukup lama tetapi dalam waktu dua bulan lebih dan ini kami mencari informasi sambil bertanya menelepon kepada Hengki sejak putusan pengadilan keluar pada tanggal 26 Maret tapi hubungan kami dengan beliau putus,” ungkapnya.
Jadi tujuan kami mau menanyakan atas keputusan kepada yang bersangkutan sedang melakukan upaya banding ke pengadilan Tinggi Negeri atau apakah beliau melakukan upaya pelunasan utang pasca putusan tetapi tak kunjung berhasil karena komunikasi kami dengan beliau putus dan sudah berkali kali kami menelepon selama dua bulan lebih tetapi pun kami dengan Hengki Kayame putus, sehingga kami tidak mendapatkan informasi dari beliau.
“Itu salah satu alasan mengapa kami baru eksekusi putusan pengadilan menggugurkan beliau,” bebernya.
Dikatakannya, kemudian alasan kedua pasca putusan pengadilan ini kami KPU punya kewajiban untuk mencari tau informasi, salah satunya itu kepada pihak yang mengeluarkan putusan ingkrah yaitu kepada Pengadilan, sehingga kami sudah beberapa kali menyurati ke Pengadilan Niaga Makasar. “Tetapi belum ada jawaban yang di kasih berupa keterangan pasca putusan keluar bahwa Hengki Kayame dinyatakan failit ini alasan kedua, kemudian alasan yang ketiga kami baru mendapatkan putusan hasil pelunasan Hengki Kayame yang beliau lakukan,” ucapnya.
Melakukan pelunasan pada pengadilan melalui Kurator yang di bentuk ada beberapa bukti-bukti di perlihatkan tapi bukti-bukti itu kami baru mendapat setelah kami berkonsultasi dengan KPU provinsi papua paska kami menetapkan satu pasangan tunggal yaitu tanggal 8 Juni baru kami di kasih bukti-bukti pelunasan dari Hengki, karena bukti-bukti itu Hengki menyerahkan kepada KPU Provinsi Papua tapi belum di serah kan kepada KPU Kabupaten Paniai. Kalau beliau menyerah kan bukti bukti dari jauh jauh hari kepada kami KPU Paniai maka bisa di pertimbangkan.
Hal ini terdengar isu yang beredar bahwa dugaan adanya intervensi dari KPU Provinsi. Hal tersebut di sikapi oleh Komisioner KPU Paniai Zebulon Gobai bahwa hal itu telah mengarah kesitu dengan melihat adanya ketidak terbukaannya KPU Provinsi kepada KPU Paniai.
Lain hal nya, sambung Zebulon. Memang pada awalnya kami KPU Paniai sudah berkali-kali berkordinasi dengan KPU Provinsi terkait dengan bukti pelunasan itu, tapi selalu di katakan bahwa KPU Paniai segera berangkat ke Makassar untuk menelusuri bukti-bukti itu di Pengadilan Niaga bahwa sudah di bayar apa belum dengan mendapatkan keterangan atas putusan failit yang di keluarkan itu.
“Menurut KPU Provinsi selama dua bulan lebih dan sampai kepada tanggal 7 Juni karena beberapa alasan yang di kemukakan ini menjadi tolak ukur KPU. Sehingga KPU melakukan pleno menggugurkan pasangan Hengki Kayame karena beliau terkena dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu sehingga kami KPU Paniai menggugurkan beliau dan menetapkan salah satu pasangan calon dan sejak saat itulah beliau melakukan upaya hukum mengajukan permohonan kasasi dengan permohonan sengketa ke Panwas pada tanggal 10 Juni, Panwas menerima permohonan kemudian sidang di gelar ditinggkat Panwas pada tanggal 11,” tambahnya.
Jadi permohonan baru di ajukan tanggal 10, Panwas melakukan sidang maraton tanggal 11 dan mereka mengeluarkan keputusan membatalkan SK 31 yang kami keluarkan untuk menetapkan paslon itu. Kedatangan kami ke KPU RI memenuhi undangan melalui KPU Provinsi Papua sejak keputusan kami keluarkan tanggal 7. “Karena masalah ini yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Panwas dan Panwas mengabulkan meminta membatalkan SK 31, tetapi pada perinsipnya keputusan Panwas untuk membatalkan SK 31 kami tidak laksanakan sehingga kami di panggil oleh KPU RI dan KPU Provinsi Papua,” imbuhnya.
Adapun KPU Provinsi yaitu Ketua dan anggota KPU Provinsi Patar, masih katanya, mengajak kami KPU Paniai ke Jakarta, kemudian kami menemui salah satu anggota KPU RI bernama Evi Ginting Manik anggota Komisioner KPU RI Warder divisi hukum. “Kita berdiskusi di ruangan nya pada prinsipnya Evi dan KPU Provinsi Papua masih mengatakan bahwa KPU Paniai harus di laksanakan putusan Panwas yang di keluarkan tanggal 11 itu. Tetapi kami KPU Paniai bersikap bahwa kami tidak ingin melaksanakan putusan putusan Panwas itu dengan alasan KPU berpedoman pada undang-undang No.10/PKPU No.3, kemudian keputusan pengadilan maupun ada surat petunjuk dari KPU RI yang di keluarkan tanggal 12 atas keputusan KPU Paniai bahwa keputusan yang di ambil oleh KPU Paniai adalah benar berdasarkan ketentuan sehingga didalam surat mengajukan dari KPU RI itu di perkuat berdasarkan SK 31," ungkap Zebulon.
Dan di lanjutkan oleh Ketua KPU Paniai Yulius Gobai menanggapi bahwa keputusan yang di keluar kan melalui pleno. Terkait putusan itupun yang mengeluarkan pejabat PTUN yang dikeluarkan dan eksekutor undang-undang Negara di siapkan untuk mengikuti PKPU. “Orang yang pernah kena sengketa patas waktu mulai tanggal 15 Februari dan di akhiri sampai tanggal 7 Juni 2018,” paparnya.
Ketua KPU Paniai juga menanggapi bahwa KPU Propinsi tidak boleh karena wilayah hukum yang berbeda. Dan dia tidak boleh intervensi. Ketua KPU Paniai juga membenarkan adanya intervensi dari KPU Provinsi.
"Kenapa KPU Provinsi mengajak ke Jakarta kalau bukan wilayah kerja dia,” kata Yulius Gobai.
Saat ditanya terkait dengan adanya isu intervensi dari KPU Provinsi dengan tegas Yulius Gobai membenarkan hal itu.
"Iya memang adanya intervensi dari KPU Provinsi," beber Yulius sambil menegaskan bahwa kita ini tidak boleh sembunyi sembunyi open-open barang negara ini di siapkan untuk rakyat.
Dirinya juga berharap agar dapat melaksanakan keputusan KPU melalui SK 31 dan mendorong membendung satu paslon karena PKPU sudah jelas semua.
“Ketika orang melakukan pemilihan demi kepentingan kabupaten dan provinsi buat negara. Dan Ketua menegaskan bahwa tidak ada orang yang lebih dari pada itu,” tegas Yulius Gobai Ketua KPU Paniai.
Reporter : adi manopo
:
comment 0 komentar
more_vert