MITRAPOL.com - Pemuda berusia (28) diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Kembang di Jalan Tanggul Cengkareng Drain Rt 005/006 Kel. Kembangan Utara Kec. kembangan Jakarta Barat.
Tersangka pembawa senjata tajam jenis clurit ini diduga mabuk tak sadarkan diri mengganggu ketentraman warga sekitar.
Ompong (28) tersangka pembawa senjata tajam dibawa ke kantor Polsek Kembangan oleh unit reakrim atas pengaduan warga di sekitar yang merasa terganggu dengan dirinya
Menurut saksi mata Dollah, tesangka membawa senjata tajam di lokasi sekitar sambil teriak-teriak seperti orang yang kurang waras dengan jalan sempoyongan membuat warga sekitar ketakutan
Kemudian kita laporkan ke Polsek Kembangan untuk mengamankan pelaku pembawa senjata tajam ucap Dollah.
Menurut Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi dengan adanya laporan warga kita lakukan penangkapan dengan menurunkan anggota buser polsek kembangan
Kemudian kembali menjelaskan tersangka Ompong (28) sopir kopaja ,itu diamankan dengan merebut celurit dan mengamankan pelaku.katanya supriadi
Setelah berhasil mengamankan pelaku kemudian anggota buser yang dipimpin Panit Reskrim Lalu bawa ke kantor Polsek Kembangan untuk penyelidikan lebih lanjut
Tersangka akan kita jerat dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. membawa dan menyimpan senjata tutup Supriadi.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert