MITRAPOL.com - Presidium Rakyat Menggugat (PRM) merupakan gabungan beberapa organisasi dari berbagai daerah menggelar aksi , Kamis (28/6/2018)) digedung MK. Organisasi yang bergabung dengan PRM memiliki latar belakang visi dan misi yang sama dalam memperjuangkan kebebasan menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam wujud dan bentuk aksi besar besaran menolak UUMD3 No.22 Tahun 2018.
Terkait menunggu putusan untuk gugatan uji materi uud MD3 dimana masyarakat sangat menolak UU yang selama ini sangat menindas rakyat, mencederai hati rakyat, dan melanggar hukum, menyengsarakan masyarakat kecil karna itu UU MD3 harus dihapuskan.
Presidium Rakyat menggugat menyatakan bahwa UU MD3 no 02 Tahun 2018 merupakan produk hukum yang anti demokrasi, pengukuhan tirani legislatif dengan menciptakan hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas.
Ada tiga pasal yang diuji materinya yaitu pasal 73 ayat 2 dan 4, Pasal 122 L dan pasal 245. Ujar" Tirtayasa ".
Kembali presidium Rakyat menggugat mengungkapkan dimana telah memberikan kuasa kepada 10 kuasa hukum yang diketuai oleh Rianto Wardana SH,MH untuk mengajukan gugatan berkas karena gugatan sudah diberikan pada tanggal, 15/3/2018.
Relawan garda negeri ini berjuang penuh semangat untuk membela negeri ini agar selalu dijalan yang benar, negara harus selalu dikawal karena ketika ada hukum yang salah maka setiap warga akan kena imbasnya.
Keputusan akhir sidang gugatan, Hakim memihak rakyat.
Disela ketegangan aksi Presidium Rakyat menggugat didepan halaman MK saat menunggu putusan akhirnya terjawab bahwasanya Dewan Hakim akhirnya sepakat dengan rakyat untuk menolak UU MD3 yang meresahkan dan menyengsarakan masyarakat kecil selama ini, Sisca Rumandar menyampaikan pada Mitrapol.
Presidium Rakyat menggugat menyatakan ucapan terima kasih kepada Dewan hakim yang telah memutuskan sesuai dengan hati nurani rakyat.
Reporter : desi
:
comment 0 komentar
more_vert