MASIGNCLEANSIMPLE101

Reskrim Polsek Medan Kota Ciduk Tersangka Curanmor

MITRAPOL.com - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan pelaku curanmor Yamaha dengan nomor polisi Bk 4089 AL milik korban AN dijalan Aman I Gang Cemara No 5 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Senin (28/5) sekitar pukul 20.30 wib.



Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani, SH, SIK, melalui Kasi Humas AIPTU Ibnu Hasyim ketika di konfirmasi, Rabu (30/5) melalui seluler membenarkan penangkapan pelaku tersangka curanmor tersebut.

"Memang benar adanya penangkapan tersangka curanmor sepeda motor milik korban AN di jalan Aman I Gang Cemara No 5 Kelurahan teladan barat kecamatan Medan Kota, Senin (28/5) sekitar pukul 20.30 wib". Para tersangka tersebut adalah : 1. SSS (23) pekerjaan tidak ada, warga jalan jati III no 75 A Medan, 2.RAS (27) pekerjaan tidak ada warga jalan Aman I Gang Cemara No 74 Medan, ujar AIPTU Ibnu Hasyim.

"Selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses penyidikan. Penangkapan para tersangka curanmor tersebut berkat laporan korban Ahmad Nurdin nomor:LP/382/V/2018/SU/Sektor Medan Kota, tanggal 28 Mei 2018, dan juga keterangan dari para saksi yaitu AN(korban), HH, KH, AY," ujarnya.

Dijelaskannya, penangkapan para tersangka curanmor tersebut pada hari Senin (28/5) sekitar pukul 19.30 wib korban datang berkunjung ke Kos temannya di Jalan Aman I Gang Cemara No 5 Medan dan sepeda motor tersebut di parkirkan di depan kos dan kunci sepeda motor tersebut di kantongi oleh saksi dan saksi lalu bermain di dalam kamar temannya dan sekitar pukul 20.30 saat korban mengecek keberadaan sepeda motor tersebut ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang dan tidak ada lagi di tempat semula korban meletakkannya.

Kemudian korban bersama teman-temannya berpencar untuk melakukan pencaharian dan berkisar pukul 22.00 wib oleh saksi AH melihat sepeda motor tersebut sedang melintas dan kemudian korban beserta para saksi mengikutinya hingga ke jalan Bromo Medan sambil menghubungi teman korban untuk ikut bersama -sama melakukan pencarian dan pada saat 2 orang pelaku membawa sepeda motor milik korban berhasil di amankan korban bersama teman-temannya dan selanjutnya menghubungi Polsek Medan Kota dan Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung menuju TKP dan mengamankan Pelaku juga barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio dengan nomor Polisi BK 4089 AL milik korban yang sebelumnya telah hilang.

Kedua tersangka dan barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio nomor polisi BK 4089 AL langsung di bawa ke Mapolsek Medan Kota untuk proses penyidikan. Dari hasil penyidikan dan dari hasil introgasi di lapangan dan pengembangan ke -2 tersangka memperoleh sepeda motor tersebut dari tersangka berinisial SSS(23) dan berinisial R dan Selanjutnya tersangka SSS (23) berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota dan Selanjutnya di boyong ke Mapolsek Medan Kota guna proses lebih lanjut dan terhadap tersangka lainnya R masih dalam pencaharian oleh petugas.

Terhadap ke 3 tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Medan Kota dan para tersangka di kenakan pasal 363 ayat (2) dan atau pasal 480 ke -1e dan atau pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Untuk tersangka OLS penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Kasi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polrestabes Medan mengingat OLS adalah anggota Polri yang berstatus dalam proses Pembinaan di Propam Polrestabes Medan," ungkap AIPTU Ibnu.

Reporter : tolhas pasaribu
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)