MITRAPOL.com – Wanita muda kelahiran Lampung tahun 1997 dilecehkan oleh pelaut, sebut saja, BK (21). Ia di lecehkan oleh seorang pelaut berinisial ANR, (44) di dalam kapal KM Mutiara Barat kamar 126 pada saat perjalanan Pelabuhan Panjang Lampung menuju Tanjung Priok Jakarta, Minggu (24/06/2018).
Modus pelaku melakukan aksi bejad saat pelaku mengajak korban untuk mencari kamar didalam kapal untuk persiapan berangkat menuju Jakarta, pelaku melakukan aksinya di dalam kamar 126 kapal KM Mutiara Barat.
Saat pelaku melakukan aksinya korban tak berdaya dia pun mulai meraba bagian tubuh sensitifnya mulai dari dada hingga melucuti pakaian korban.
Menurut korban BK (21), korban di cabul oleh pelaku mulai dari persiapan pemberangkatan kapal hingga kapal sampai di pelabuhan Tanjung Priuk .
"Ya saya di perlakukan oleh tersangka dengan senonoh serta di cabuli sampai di Jakarta. Saya bersama keluarga melaporkan tindakan tersangka ke kantor polisi,” terang BK.
Sementara itu Kapolsek Kompol Sutikno SH, menerangkan bahwa kejadian itu terjadi Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 13.15 Wib.
“Pada saat pelaku menghubungi korban dengan maksud mencarikan kamar penumpang di kapal Mutiara Barat selanjutnya korban bertemu di Pelabuhan Panjang Lampung setelah bertemu korban diajak untuk melihat kamar diatas kapal selanjutnya setelah berada didalam kamar. Lalu Tersangka mengunci kamar, yang didalam kamar ada korban selanjutnya Tersangka duduk diatas paha korban setelah itu mulai aksinya mencium pipi dan bibir korban lalu Tersangka membuka baju dan pakain dalam korban dan meraba bagian dada (payudara) korban. Lalu Tersangka memfoto dada korban dan setelah itu keluar kamar karena korban membertahu ibunya akan datang kekamar penumpang,” ungkap Kapolsek.
Dan pelecehan seksual, tambahnya, dilakukan kembali saat kapal dalam perjalanan menuju pelabuhan expresiden Tanjung Priok Jakarta Utara.
Terpisah, Kanit Reskrim IPTU Supriyono SH, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ANR (44) dengan barang bukti, 1 (satu) HP Merk Samsung Galaxy Core mode SM J701F / DS, 1 (satu) buah cicin warna Silver dengan batu warna biru, 1 (satu) buah kaos warna hitam.
“Atas perbuatan cabulnya itu pelaku akan di jerat dengan pasal Pelecehan seksual/perbuatan cabul, Pasal 289 KUHP,” tutup Supriyono.
Reporter : sukemi
![]() |
Add caption |
Modus pelaku melakukan aksi bejad saat pelaku mengajak korban untuk mencari kamar didalam kapal untuk persiapan berangkat menuju Jakarta, pelaku melakukan aksinya di dalam kamar 126 kapal KM Mutiara Barat.
Saat pelaku melakukan aksinya korban tak berdaya dia pun mulai meraba bagian tubuh sensitifnya mulai dari dada hingga melucuti pakaian korban.
Menurut korban BK (21), korban di cabul oleh pelaku mulai dari persiapan pemberangkatan kapal hingga kapal sampai di pelabuhan Tanjung Priuk .
"Ya saya di perlakukan oleh tersangka dengan senonoh serta di cabuli sampai di Jakarta. Saya bersama keluarga melaporkan tindakan tersangka ke kantor polisi,” terang BK.
Sementara itu Kapolsek Kompol Sutikno SH, menerangkan bahwa kejadian itu terjadi Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 13.15 Wib.
“Pada saat pelaku menghubungi korban dengan maksud mencarikan kamar penumpang di kapal Mutiara Barat selanjutnya korban bertemu di Pelabuhan Panjang Lampung setelah bertemu korban diajak untuk melihat kamar diatas kapal selanjutnya setelah berada didalam kamar. Lalu Tersangka mengunci kamar, yang didalam kamar ada korban selanjutnya Tersangka duduk diatas paha korban setelah itu mulai aksinya mencium pipi dan bibir korban lalu Tersangka membuka baju dan pakain dalam korban dan meraba bagian dada (payudara) korban. Lalu Tersangka memfoto dada korban dan setelah itu keluar kamar karena korban membertahu ibunya akan datang kekamar penumpang,” ungkap Kapolsek.
Dan pelecehan seksual, tambahnya, dilakukan kembali saat kapal dalam perjalanan menuju pelabuhan expresiden Tanjung Priok Jakarta Utara.
Terpisah, Kanit Reskrim IPTU Supriyono SH, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ANR (44) dengan barang bukti, 1 (satu) HP Merk Samsung Galaxy Core mode SM J701F / DS, 1 (satu) buah cicin warna Silver dengan batu warna biru, 1 (satu) buah kaos warna hitam.
“Atas perbuatan cabulnya itu pelaku akan di jerat dengan pasal Pelecehan seksual/perbuatan cabul, Pasal 289 KUHP,” tutup Supriyono.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert