MITRAPOL.com - Pedagang premium eceran menggunakan jerigen di layani dengan baik di SPBU 14.205.164 jalan Medan Lubukpakam Jumat (22/06). hal ini sudah menjadikan tradisi bahwa penggunaan premiun untuk kebutuhan masyarakat umum sehingga penilaian masyarakat memiliki asumsi bahwa selagi pembelian menggunakan uang pribadi milikinya maka semua dapat di lakukan.
Lokasi SPBU 14 205.164 jalan Medan Lubukpakam sungguh sangat strategis selain dalam lingkungan masyarakat Lubukpakam juga berada pada jalan lintas Sumatera Utara sehingga SPBU ini selalu menjadi tumpuhan pengisian/pembelian premium seperti Mobil berat, Mewah, Motor atau pedagang eceran yang menggunakan jerigen seperti pantauan mitrapol.com, Jumat (22/06).
Dalam hal pelayanan SPBU ini sangat baik hingga saat ini belum ada konsumen yang keberatan ataupun komplain seperti salahseorang pembeli yang bernama Nanang mengatakan bahwa, "Tingkat pelayanan SPBU jalan Medan Lubukpakam sangat baik walaupun kami harus menunggu karena antrian para pembeli menunggu giliran masing-masing, dan tentang pembeli yang menggunakan jerigen itu saya tidak tahu apakah ada pelarangan atau tidak karena itu urusan SPBU dengan Pertamina," jelasnya.
Hasil pantauan mitrapol.com bahwa SPBU 14.205.164 yang berada di Jalan Medan Lubukpakam sangat bebas dan tidak ada batasan seperti pembelian menggunakan jerigen masih tetap di layani dengan baik dalam hal aturan yang di sepakati oleh pengusaha dengan pertamina apakah pembelian dengan menggunakan jerigen di BENARKAN ? di himbau bila hal tersebut merupakan suatu pelanggaran di harapkan pihak Pertamina dapat memberikan teguran ataupun sanksi kepada pihak SPBU jalan Medan Lubukpakam kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Berdasarkan Perpres nomor 15/2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis bbm tertentu serta Pelarangan SPBU melayani konsumen dengan menggunakan jerigen.
Reporter : hermansyah
![]() |
Lokasi SPBU 14 205.164 jalan Medan Lubukpakam sungguh sangat strategis selain dalam lingkungan masyarakat Lubukpakam juga berada pada jalan lintas Sumatera Utara sehingga SPBU ini selalu menjadi tumpuhan pengisian/pembelian premium seperti Mobil berat, Mewah, Motor atau pedagang eceran yang menggunakan jerigen seperti pantauan mitrapol.com, Jumat (22/06).
Dalam hal pelayanan SPBU ini sangat baik hingga saat ini belum ada konsumen yang keberatan ataupun komplain seperti salahseorang pembeli yang bernama Nanang mengatakan bahwa, "Tingkat pelayanan SPBU jalan Medan Lubukpakam sangat baik walaupun kami harus menunggu karena antrian para pembeli menunggu giliran masing-masing, dan tentang pembeli yang menggunakan jerigen itu saya tidak tahu apakah ada pelarangan atau tidak karena itu urusan SPBU dengan Pertamina," jelasnya.
Hasil pantauan mitrapol.com bahwa SPBU 14.205.164 yang berada di Jalan Medan Lubukpakam sangat bebas dan tidak ada batasan seperti pembelian menggunakan jerigen masih tetap di layani dengan baik dalam hal aturan yang di sepakati oleh pengusaha dengan pertamina apakah pembelian dengan menggunakan jerigen di BENARKAN ? di himbau bila hal tersebut merupakan suatu pelanggaran di harapkan pihak Pertamina dapat memberikan teguran ataupun sanksi kepada pihak SPBU jalan Medan Lubukpakam kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Berdasarkan Perpres nomor 15/2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis bbm tertentu serta Pelarangan SPBU melayani konsumen dengan menggunakan jerigen.
Reporter : hermansyah
:

comment 0 komentar
more_vert