MASIGNCLEANSIMPLE101

Wartawan dan LSM Kabupaten Karo Pertanyakan Ijin Galian C

MITRAPOL.com – Adanya Galian C yang berporos di Desa Mardiding Kecamatan Tiga Nderket Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).



Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Karo, Selasa (26/6/2018). Ida, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kab. Karo saat di datangi LSM dan Wartawan yang mempertanyakan wilayah zona merah pertambangan galian C di Desa Mardiding Kec. Tiga Nderket mengatakan, dasar Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karo adalah tata ruang untuk pembuatan UKL/UPL.

“Kalau ada masyarakat yang keberatan dengan keberadaan galian C itu, akan kita tinjau kembali,” kata Ida.

Masih katanya, zona merah boleh di keluarkan ijinnya untuk galian C tapi tidak untuk hunian. “Apabila ada masyarakat yang komplain maka kami dari lingkungan hidup akan turun kelanpangan untuk mengeceknya,” tambahnya.

Sementara pernyataan yang disampaikan pihak Dinas Lingkunagn Hidup Kab. Karo itu menimbulkan polemik dan peringatan keras dari Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) yang berdomisili di Kab. Karo Sumatera Utara sehingga memunculkan persepsi bahwa apa yang dikatakan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karo sangat luar biasa dan kenapa di wilayah zona merah ijin usaha boleh di keluarkan?.



Muncul anggapan bahwa Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kab. Karo tersebut tidak pernah mengecek status galian C itu kelapangan, bahkan tidak mengerti apa dampak lingkungan yang akan di timbulkan oleh tambang galian C bagi masyarakat sekitarnya.

Reporter : rinaldi pandia
:
Unknown