MASIGNCLEANSIMPLE101

WR (23) Predator Sodomi Di Depok Terancam 20 Tahun Penjara

MITRAPOL.com - Seorang predator kejahatan seksual berprofesi guru honorer Bahasa Inggris di SD Negeri Depok terancam pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, demikian disampaikan  menjawab awak media pada saat rilis up date kasus WR di Mapolresta Depok.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto

Disaat pelaku WR ditemui Tim Investigatasi yang dipimpin Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Sekjen Komnas Perlindungan Anak di ruangan Kasatreskrimum Polres Depok, WR warga Taman Duta Depok mengakui bahwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap 13 siswanya usia antara 8-12 tahun.

Kejahatan dalam bentuk Sidomi (seks melalui anus) diakui dilakukan pelaku di ruang perpustakaan, ruang kelas dan kolam renang.


Motif kejahatan seksual adalah kesenangan seksual (sexual adiction), terhadap usia anak serta pemuasan dendam seksual pada pengalaman masa kecil yang dilakukan dalam bentuk sodomi, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada awak media saat rilis up date kasus WR bersama Kapolres Depok di Mapolresta Depok Jumat (08/06/18).

Dhanang Sasongko sekjen Komnas Perlindungan Anak dihadapan awak media di Mapolresta Depok menambahkan, setelah melakukan assesmen terhadap pekaku langkah berikutnya, Tim Komnas Perlindungan Anak dengan berkordinasi dengan Polres Depok khususnya Kasatreskrimum/ unit PPA akan mekakukan "need assement" dan indept interviews terhadap korban untuk memberikan trauma healing melalui pendekatan "psycosocial therapy approach".

Atas kejadian kejahatan seksual yang terjadi dilingkungan sekolah dan dlakukan dilakukan guru yang seyogianya sebagai garda terdepan menjaga melindungi anak peserta didik dari kejahatan seksual, sudah saatnya Dinas Pendidikan Depok mengevaluasi sistim, pola serta managamen pengelolaan dan pembelajaran sekolah.Lingkungan selokah harus sungguh bersahabat dan ramah pada anak.

Demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) dan dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak khusus kekerasan seksual dilingkungan terdekat anak yakni rumah maupun lingkungan sekolah, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendorong pemerintah Kota Depok (walikota) untuk segera mengevaluasi ulang predikat Kota Depok sebagai kota Layak anak dan mengevaluasi 31 indikator sebagai psyararat yangvdiberikan Kemen PPPA RI Depok sebagai kota layak anak. Dan untuk membangun partisipasi masyarakat melindungi anak dilingkungannya masing2 segera membangun dan mendorong gerakan perlindungan di seluruh kampung, desa dan kelurahan di seluruh Depok, tambah Arist.

Untuk kasus kejahata seksual sodomi ini, Komnas anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak juga memberikan apresasi kepada Kasat Reskrim Polres Depok yang telah mekakukan kerja keras dan cepat mengungkap dan menangkap pelaku sodomi. Kerja keras dan cepat ini merupakan tekat Kapolres Depok tidak ada kompromi dan kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual diwilayah Depok, jelas Arist.



Reporter : zandre
:
Unknown