MASIGNCLEANSIMPLE101

Bertepatan HBA ke 58 Kajari Sumedang di Alih Tugas ke Kejati DKI Jakarta

MITRAPOL.com - Bertepatan hari ulang tahun Kajari Sumedang, Argo SH, yang ke 58. Kejaksaan Sumedang juga merayakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 58 serta alih tugas Kajari dari Kejari Sumedang ke Kejati DKI Jakarta.



Dalam rangka HBA Panitia menyelenggarakan berbagai kegiatan, mulai dari gerak jalan, lomba catur, gaple tenis dan lain-lain. Selain kegiatan diatas panitia juga menyelenggarakan bakti sosial seperti donor darah dan mengunjungi pesantren serta penghijauan seperti penanaman pohon di Citengah Kecamatan Sumedang Selatan. Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Lucky Maulana sebagai Ketua panitia HBA, Senin (23/7), saat diwawancara mitrapol.com.

Acara HBA ke 58 bertempat di Kejaksaan Negeri Sumedang. Hadir dalam acara HBA unsur Muspida dan para Tokoh Masyarakat juga para Kepala Dinas/Instansi yang ada dilingkungan Pemkab Sumedang.

Kajari Sumedang H. Argo SH, dalam sambutannya mengungkapkan rasa kebahagiaannya disaat menyaksikan syukuran HBA ke 58 dan juga perayaan Hari ulang tahun dirinya bertepatan pada tanggal 23 Juni 2018 yang ke 58.

"Terimakasih buat panitia penyelenggara HBA yang sudah bekerja keras bisa menyelenggarakan acara ini dengan baik. Saya melihat para unsur Muspida bisa datang menghadiri undangan kita,” katanya.

Dirinya juga berharap kedepannya para aparat penegak hukum terlebih Jaksa di Kejari Sumedang bisa bekerja lebih baik dan menegakkan kebenaran dan juga solid antar aparat penegak hukum.

H. Argo SH telah mengabdi buat negara selama 38 tahun dan saat ini dirinya dipindah tugaskan ke Kejati DKI Jakarta sebagai Jaksa fungsional.

"Semoga kedepannya rekan media bisa bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sumedang. Karena rekan medialah yang membesarkan Kejaksaan Negeri Sumedang," lanjutnya.

Ketika disinggung terkait penangguhan penahanan yang diajukan tersangka DR dugaan kasus Korupsi pasar Wado. Argo mengatakan telah mendelegasikan kepada penyidik.

"Sudah saya delegasikan kepada team penyidik, biar nantinya team penyidik membuat surat nota dinas dan tela’ah. Bisa tidaknya permohonan tersangka dikabulkan atau tidak," tukasnya.

Reporter : joel
:
Unknown