MASIGNCLEANSIMPLE101

BNN MoU dengan Kemendikbud Terkait Penerapan Kurikulum P4GN di Dunia Pendidikan

MITRAPOL.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) sepakat untuk menjalin sinergitas dalam menanamkan pemahaman terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba melalui kurikulum pendidikan berbasiskan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di Kantor Pusat Kemendikbud RI, Jalan. Jend Sudirman, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (19/07/2018).


Sinergitas kedua Lembaga Negara ini akan resmi terjalin melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). MoU ditandatangani langsung oleh Kepala BNN Heru Winarko dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Kantor Kemendikbud RI, Jakata Pusat.

Dalam keterangan resmi Kepala BNN RI Heru Winarko, mengatakan hal terpenting yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah mengintegrasikan materi bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam kurikulum.

Penyalahgunaan narkoba kerap terjadi pada kalangan anak muda dalam rentang usia pelajar dan mahasiswa. Bagi bandar, kalangan muda adalah pasar yang amat potensial.

"Hasil survey Prevalensi terhadap Pelajar dan Mahasiswa tahun 2016 yang dilakukan Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Kesehatan (Puslitkes) Universitan Indonesia menunjukan angka 3,8% untuk kategori coba pakai (ever used), dan 1,9 % untuk teratur pakai (current users). Maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa,"Jelas Kepala BNN RI

Kemendikbud juga sepakat untuk mengembangkan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang berorientasi pada P4GN. Selain itu penyebarluasan informasi tentang P4GN, peningkatan peran serta jajaran Kemendikbud sebagai Penggiat Anti Narkoba.



Termasuk pula pelaksanaan tes atau uji Narkoba di lingkungan Kemendikbud, serta peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan di bidang P4GN. Nota kesepahaman ini, nantinya akan ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama diantara kedua belah pihak. Selanjutnya akan dijadikan landasan bagi kedua pihak untuk mengoptimalkan peran dan potensi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)