MITRAPOL.com - Jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil menciduk Ag Daftaf Pencari Orang(DPO), selama sepuluh hari melarikan diri ditempat persembunyiannya di kawasan Ciputan, Tangerang Selatan, Jumat (06/07/2018) malam.
Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng. SH membenarkan kita berhasil membekuk satu lagi pelaku curas yang sempat masuk dalam DPO, berdasarkan informasi yang kita terima, "kita lakukan penggerebekan didaerah Ciputat, Tanggerang Selatan akhirnya pelaku pencurian dengan kekerasan yang berdasarkan laporan Hok Kian(korban), dan informasi yang kita dapati, sudah tertangkap oleh anggota kami," kata Kompol Pius Ponggeng. SH, di Mako Polsek Kalideres, Jalan Daan Mogot Raya.
Kompol Pius Pinggeng menjelaskan saat akan ditangkap oleh petugas sempat terjadi perlawanan, kesigapan petugas kami akhirnya Ag tak berkutik setelah petugas memberikan tindakan tegas dan tersungkur, "dalam waktu 10 Hari Jadi DPO, pelaku perampasan di beri tima panas anggota Polsek Kalideres,"jelas Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar. SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku Ag bermula pada hari selasa (26/06/2018) sekira pukul 21.00 Wib.
"Kala itu Hik Kian (korban) bersama temannya sedang duduk di Longman cafe sambil memegang HP untuk bermain game. Tiba-tiba Handphone yang sedang dipegang korban diambil secara paksa dengan cara dirampas oleh dua orang pelaku (Sd dan Ag) dari belakang korban menggunakan sepeda motor. Pelaku pun langsung tancap gas," terangnya.
Korban yang mengetahui handpone miliknya dirampas, langsung berteriak memberitahukan kepada temannya yang langsung melakukan pengejaran. "Di saat bersamaan, anggota Reskrim Polsek kalideres yang sedang melakukan observasi wilayah mendengar teriakan tersebut langsung ikut melakukan pengejaran, pada saat dikejar pelaku (Sd) terjatuh yang akhirnya ditangkap dan diamankan petugas, sementara Ag berhasil melarikan diri,"ucap AKP Syafri Wasdar. SH.
“Kedua pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti satu unit Handpone Merk Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino. Untuk tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” Jelasnya.
Reporter : sugeng/herpal
![]() |
Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng. SH membenarkan kita berhasil membekuk satu lagi pelaku curas yang sempat masuk dalam DPO, berdasarkan informasi yang kita terima, "kita lakukan penggerebekan didaerah Ciputat, Tanggerang Selatan akhirnya pelaku pencurian dengan kekerasan yang berdasarkan laporan Hok Kian(korban), dan informasi yang kita dapati, sudah tertangkap oleh anggota kami," kata Kompol Pius Ponggeng. SH, di Mako Polsek Kalideres, Jalan Daan Mogot Raya.
Kompol Pius Pinggeng menjelaskan saat akan ditangkap oleh petugas sempat terjadi perlawanan, kesigapan petugas kami akhirnya Ag tak berkutik setelah petugas memberikan tindakan tegas dan tersungkur, "dalam waktu 10 Hari Jadi DPO, pelaku perampasan di beri tima panas anggota Polsek Kalideres,"jelas Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar. SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku Ag bermula pada hari selasa (26/06/2018) sekira pukul 21.00 Wib.
"Kala itu Hik Kian (korban) bersama temannya sedang duduk di Longman cafe sambil memegang HP untuk bermain game. Tiba-tiba Handphone yang sedang dipegang korban diambil secara paksa dengan cara dirampas oleh dua orang pelaku (Sd dan Ag) dari belakang korban menggunakan sepeda motor. Pelaku pun langsung tancap gas," terangnya.
Korban yang mengetahui handpone miliknya dirampas, langsung berteriak memberitahukan kepada temannya yang langsung melakukan pengejaran. "Di saat bersamaan, anggota Reskrim Polsek kalideres yang sedang melakukan observasi wilayah mendengar teriakan tersebut langsung ikut melakukan pengejaran, pada saat dikejar pelaku (Sd) terjatuh yang akhirnya ditangkap dan diamankan petugas, sementara Ag berhasil melarikan diri,"ucap AKP Syafri Wasdar. SH.
![]() |
“Kedua pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti satu unit Handpone Merk Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino. Untuk tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” Jelasnya.
Reporter : sugeng/herpal
:
comment 0 komentar
more_vert