MASIGNCLEANSIMPLE101

Hasil Perbaikan Daftar Pemilihan Sementara Sebanyak 942.509 Pemilih di Lebak

MITRAPOL.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Provinsi Banten menetapkan sebanyak 942.509 Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan umum tahun 2019.



DPSHP di putuskan dan di tetapkan melalui rapat pleno terbuka yang di gelar, di aula hotel Mutiara, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, Minggu (22/7/2018).

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terancam pidana kurungan penjara selama 3 tahun jika menambah atau mengurangi data pemilih pada Pemilu 2019.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin dalam acara rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

"Ancaman pidana tertuang dalam Undang-undang Pemilu termasuk setiap anggota PPS tidak memperbaiki DPS setelah mendapat masukan dari masyarakat maka dipidana penjara 6 bulan dan denda Rp 6 juta," ujar Saprudin.

Menurut Ketua KPU, penyajian data pemilih haruslah berdasar data riil dilapangan, supaya tidak terjerat pidana. “Ini jadi kewajiban kita semua sehingga menghasilkan daftar pemilih tetap sempurna," tegasnya.

Sementara Komisioner KPU Lebak Apipi Albantani mengatakan, kepada awak media, Jumlah DPSHP pemilu 2019 ada penambahan sebanyak 16.167 dari DPT Pilkada Lebak, sebanyak 942.509 pemilih yang ada dalam DPSHP terdiri dari laki-laki 481.278 dan perempuan 461.231 jumlah tersebut, tersebar di 3.971 TPS dari 28 kecamatan.

“Jumlah ini belum final dan masih bisa berubah. Perubahannya itu bisa penambahan atau pengurangan seiring dengan rekomendasi Panwaslu dan masukan dari masyarakat,” ucapnya.

Masih di tempat yang sama, pada saat penetapan DPS, KPU Lebak menetapkan sebanyak 3.960 TPS, namun berdasarkan Panwaslu TPS tersebut bertambah menjadi 3.971 TPS, penambahan tersebut terjadi di beberapa wilayah mengingatkan letak geografis wilayah Lebak yang sulit di jangkau pemilih.



“Salah satunya wilayah suku Baduy pada pilkada lalu sebanyak 13 TPS, sekarang menjadi 27 TPS," tandas Apipi Albantani.

Reporter : anton hermawan (aher)
:
Unknown