MASIGNCLEANSIMPLE101

Istri Larang Suami Jangan Berjudi Malah Bumerang di Dapatinya

MITRAPOL.com - Satuan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang tersangka yang diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (08/07/2018), dini hari, di Jalan Asem Green Ville, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tersangka
Niat baik sebagai seorang Istri kepada suaminya, terkadang menjadi bumerangnya sendiri, seperti yang dialami Acs melarang suaminya untuk tidak bermain judi lagi, yang berakhir dengan KDRT dilakukan oleh Rl.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M. Marbun mengungkapkan, awal mula kejadian saat korban bersama pelaku akan tidur, saat itu korban yang merasa sebagai istrinya selalu mengingatkan Rl yang sebagai suaminya agar tidak melakukan judi yang kerap dilakukannya.

“Korban selalu mengingatkan kepada pelaku agar tidak main judi lagi, namun pelaku tidak menghiraukannya dan tetap saja bermain judi,”ungkap Marbun, Senin (09/07/2018).

Lantaran kesal uang belanja kerap habis di arena perjudian, lanjut Marbun, malam itu kesekian kalinya korban menegur pelaku untuk tidak main judi lagi, namun pelaku malah marah-marah dan terjadilah cekcok mulut antara Rl dengan Acs.

Korban sempat melarang pelaku yang hendak pergi. Namun, Rl yang sudah terbawa emosi langsung menjambak rambut korban dengan tangannya. Bukan hanya itu saja, Rl memukuli korban beberapa kali dengan menggunakan kedua tangannya mengenai kelopak mata sebelah kanan.

Hingga korban mendapati luka cakar pada pundak kiri dan luka memar pada pergelangan tangan kanannya. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan visum terhadap korban.

“Dari hasil keterangan visum, didapati luka cakar pada pundak kiri dan luka memar pada pergelangan tangan kanannya,”jelasnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon jeruk AKP Josman Harianja. SH menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban dan juga bukti visum yang didapat. Josman yang didampingi Panit Reskrim langsung mengamankan Rl yang berada di dalam kamar rumahnya. Rl pun mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih apa yang dilakukan terhadap istrinya lantaran terbawa emosi.

“Rl kita amankan di kediamannya, apapun alasannya akan kita proses lebih lanjut. Akan kita kenakan Pasal 44 UURI No. 23 tahun 2014 Subsider Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.

Reporter : sugeng/herpal
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)