MITRAPOL.com – Hampir enam bulan sudah, kasus pencabulan yang menimpa DA siswi yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama belum juga ada kejelasan dari pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/159/ll/2018/PMJ/Restro Tangerang Kota, Pelapor bernama Sartono warga Kampung Maneno, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten. Briptu Jerry Mardiansyah selaku Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), telah memanggil saksi-saksi terkait laporan perkara dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak tersebut.
Iptu Badruzzaman selaku Kanit PPA saat di temui di ruangannya menjelaskan kepada awak media, bahwa Pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama pada tanggal 10 Maret 2018, “hingga saat ini kami menunggu hasil Visum Et Refetum yang belum selesai dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang," kata Badruzzaman, Selasa (17/07/2018).
Saat awak media yang tergabung dalam himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) mengkonfirmasi ke pihak RSUD, Jum'at (20/07/2018) mengatakan, bahwa hasil Visum Et Refetum Atas nama DA sudah di ambil Bripda Eka selaku pihak Polrestro Tangerang Kota pada tanggal 2 Mei 2018. Dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Saat di temui oleh awak media di kediaman rumahnya di Kampung Maneno Paku Haji Kabupaten Tangerang. Korban DA saat ini tidak mau melanjutkan sekolah karena kejadian yang menimpa dirinya, DA masih trauma atas kejadian tersebut.
Dirinya tak sadarkan diri setelah diberikan minuman dari kawannya yang rasanya manis, dada dan alat kelaminnya terasa sakit dan sempat sangat takut menceritakan kepada ayah kandungnya atas kejadian yang tidak senonoh dilakukan terhadap dirinya yang masih berusia 14 tahun.
Adapun rencana dari pihak keluarga korban akan mengadu kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat untuk menindak lanjuti kasus ini.
Reporter : sukron
![]() |
| Ilustrasi |
Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/159/ll/2018/PMJ/Restro Tangerang Kota, Pelapor bernama Sartono warga Kampung Maneno, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten. Briptu Jerry Mardiansyah selaku Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), telah memanggil saksi-saksi terkait laporan perkara dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak tersebut.
Iptu Badruzzaman selaku Kanit PPA saat di temui di ruangannya menjelaskan kepada awak media, bahwa Pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama pada tanggal 10 Maret 2018, “hingga saat ini kami menunggu hasil Visum Et Refetum yang belum selesai dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang," kata Badruzzaman, Selasa (17/07/2018).
Saat awak media yang tergabung dalam himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) mengkonfirmasi ke pihak RSUD, Jum'at (20/07/2018) mengatakan, bahwa hasil Visum Et Refetum Atas nama DA sudah di ambil Bripda Eka selaku pihak Polrestro Tangerang Kota pada tanggal 2 Mei 2018. Dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Saat di temui oleh awak media di kediaman rumahnya di Kampung Maneno Paku Haji Kabupaten Tangerang. Korban DA saat ini tidak mau melanjutkan sekolah karena kejadian yang menimpa dirinya, DA masih trauma atas kejadian tersebut.
Dirinya tak sadarkan diri setelah diberikan minuman dari kawannya yang rasanya manis, dada dan alat kelaminnya terasa sakit dan sempat sangat takut menceritakan kepada ayah kandungnya atas kejadian yang tidak senonoh dilakukan terhadap dirinya yang masih berusia 14 tahun.
Adapun rencana dari pihak keluarga korban akan mengadu kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat untuk menindak lanjuti kasus ini.
Reporter : sukron
:

comment 0 komentar
more_vert