MITRAPOL.com - Usai pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara dan saat ini berlangsung distribusi kotak suara ke KPU Maluku Tenggara, hal ini disampaikan Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun di ruang kerjanya Rabu 4 Juli 2018.
Dumatubun juga menjelaskan, setelah dilakukan Rekapitulasi tingkat Kecamatan se Maluku Tenggara maka akan dilanjutkan dengan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU Maluku Tenggara yang disrencanakan berlangsung Kamis 5 Juli 2018 di Kimson Center Ohoijang Langgur.
“Bahwa teman-teman di tingkat PPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, dalam melakukan rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan rencananya akan dilanjutkan esok Kamis 5 Juli 2018 terhadap Rekapitulasi Tingkat KPU Maluku Tenggara, baik perolehan Suara Pemilihan Gubernur maupun Bupati berdasarkan PKPU 02, yang batas Rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 6 Juli 2018 dan seandainya tidak ada gugatan maka KPU bisa melaksanakan penetapan calon terpilih,” jelas Dumatubun.
Dumatubun menambahkan terkait rekomendasi Panwas Maluku Tenggara terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS dan setelah KPU Maluku Tenggara melakukan kajian, 2 TPS dari 5 TPS yang direkomendasikan untuk PSU, dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan PSU yaitu TPS 14 Ohoijang Watdek dan TPS Ohoidertutu.
“Dan PSU tersebut sudah dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 2018 kemarin dan hasilnya telah dimasukan dalam rekapan tingkat Kecamatan,” tambahnya.
Dumatubun selaku Ketua KPU Maluku Tenggara juga memberikan Apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara dalam mendukung pelaksanaan proses pemilihan Kepala Daerah baik tingkat Gubernur Maluku maupun Bupati Maluku Tenggara sehingga dapat berjalan tertib dan lancar.
Reporter : nor safsafubun
![]() |
Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun |
Dumatubun juga menjelaskan, setelah dilakukan Rekapitulasi tingkat Kecamatan se Maluku Tenggara maka akan dilanjutkan dengan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU Maluku Tenggara yang disrencanakan berlangsung Kamis 5 Juli 2018 di Kimson Center Ohoijang Langgur.
“Bahwa teman-teman di tingkat PPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, dalam melakukan rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan rencananya akan dilanjutkan esok Kamis 5 Juli 2018 terhadap Rekapitulasi Tingkat KPU Maluku Tenggara, baik perolehan Suara Pemilihan Gubernur maupun Bupati berdasarkan PKPU 02, yang batas Rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 6 Juli 2018 dan seandainya tidak ada gugatan maka KPU bisa melaksanakan penetapan calon terpilih,” jelas Dumatubun.
Dumatubun menambahkan terkait rekomendasi Panwas Maluku Tenggara terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS dan setelah KPU Maluku Tenggara melakukan kajian, 2 TPS dari 5 TPS yang direkomendasikan untuk PSU, dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan PSU yaitu TPS 14 Ohoijang Watdek dan TPS Ohoidertutu.
“Dan PSU tersebut sudah dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 2018 kemarin dan hasilnya telah dimasukan dalam rekapan tingkat Kecamatan,” tambahnya.
![]() |
Dumatubun selaku Ketua KPU Maluku Tenggara juga memberikan Apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara dalam mendukung pelaksanaan proses pemilihan Kepala Daerah baik tingkat Gubernur Maluku maupun Bupati Maluku Tenggara sehingga dapat berjalan tertib dan lancar.
Reporter : nor safsafubun
:
comment 0 komentar
more_vert