MITRAPOL.com - Lembaga Bantuan Hukum Salewangan resmi mendampingi salahsatu pelapor terkait dugaan pemukulan massa demonstrasi saat orasi didepan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros yang mana diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan yang bertugas di Kejaksaan Negeri Maros.
Direktur LBH Salewangan M. Syahril, Kamis, (26/7/2018) mengatakan, "Kami dari LBH Salewangang telah mendampingi Andi Muhammad Ashraf Fudail pelapor saat massa aksi untuk melakukan pelaporan di pihak yang berwenang, karena kami dari LBH Salewangang menganggap bahwa tindakan yang diduga oknum Kejaksaan tersebut sangatlah buruk, karena kami menganggap bahwa seorang Jaksa adalah mereka lebih mengenal dan mengetahui namanya hukum yang sebenarnya. Namun sangat di sayangkan dimana karena salahsatu nya telah melakukan tindakan melawan hukum," terangnya.
Lebih lanjut lagi kami dari LBH Salewangan Kab. Maros mengecam pihak kejaksaan Negeri Maros atas perbuatan dan tidakan yang di lakukan oleh orang yang diduga adalah oknum dari Kejaksaan yang mana dibuktikan dengan adanya foto dan video saat melakukan pemukulan tersebut.
"Dimana dalam orasi kami pada saat itu kami juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Maros untuk segera menyelesaikan persoalan kasus korupsi yang mandek sesuai dengan aspirasi massa pendemo. Dan kami juga akan melaporkan hal ini ke pengawas Kejaksaan dan pihak yang terkait lainnya," pungkasnya kesal.
Adapun bukti laporan Polisi : LPB/246/VII/2018/Spkt/ResMaros/ Tgl. 14 April 2018. dimana dalam pasal yang dilaporkan adalah pasal 352 KUHPidana (penganiayaan) yang diterima bagian SPKT Yanma Polres Maros, Aiptu Arwan.
Reporter : mir
![]() |
Direktur LBH Salewangan M. Syahril, Kamis, (26/7/2018) mengatakan, "Kami dari LBH Salewangang telah mendampingi Andi Muhammad Ashraf Fudail pelapor saat massa aksi untuk melakukan pelaporan di pihak yang berwenang, karena kami dari LBH Salewangang menganggap bahwa tindakan yang diduga oknum Kejaksaan tersebut sangatlah buruk, karena kami menganggap bahwa seorang Jaksa adalah mereka lebih mengenal dan mengetahui namanya hukum yang sebenarnya. Namun sangat di sayangkan dimana karena salahsatu nya telah melakukan tindakan melawan hukum," terangnya.
Lebih lanjut lagi kami dari LBH Salewangan Kab. Maros mengecam pihak kejaksaan Negeri Maros atas perbuatan dan tidakan yang di lakukan oleh orang yang diduga adalah oknum dari Kejaksaan yang mana dibuktikan dengan adanya foto dan video saat melakukan pemukulan tersebut.
Saksikan Videonya Disini
Adapun bukti laporan Polisi : LPB/246/VII/2018/Spkt/ResMaros/ Tgl. 14 April 2018. dimana dalam pasal yang dilaporkan adalah pasal 352 KUHPidana (penganiayaan) yang diterima bagian SPKT Yanma Polres Maros, Aiptu Arwan.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert