MITRAPOL.com - Pencuri HP, NS (19) pria ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Kembangan, pria pengangguran ini ditangkap unit reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat lantaran diduga aksinya mencuri handpone disebuah toko Handpone Simpatik Cell milik korban Ahmad Nuroqim yang beralamat di Jalan Meruya Selatan No. 55 Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, dipergoki korban.
![]() |
NS (19) |
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH saat dimintai keterangan mengatakan, pelaku ada empat orang dengan menggunakan sepeda motor, kemudian dua orang pelaku menunggu di depan toko dan satu orang pelaku masuk kedalam toko
"Mereka mencuri Handpone yang ada di dalam toko dengan cara merusak gembok toko," Kata Supriyadi, Jakarta Senin (02/07/18).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, kejadian terjadi pada Minggu (01/07) kemarin, aksi kejahatan mereka rupanya diketahui korban dengan memergokinya. Korban lalu melaporkan ke Polsek Kembangan
Tim Buser yang dipimpin langsung Panit Reskrim Iptu Yudi langsung mengejar dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku NS.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang merupakan teman NS. Sedangkan untuk tersangka NS kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 5 unit HP merek Xiaomi, 2 unit HP merek Nokia, dan satu unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam B 3829 BXA.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert