MITRAPOL.com - Dua pemuda berinisial AA (18) dan RSD (35) ditangkap Satuan Unit Narkoba polsek Sektor Palmerah Jakarta Barat, lantaran di duga mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Jalan Ori Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat, pekan lalu.
Menurut penjelasan Kapolsek Palmerah, Kompol Aryono, SH, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang sangat resah dengan aktifitas kedua pelaku, karna sering melakukan transaksi Narkoba di kawasan tersebut.
Menindak lanjuti laporan yang di maksud, Kompol Aryono segera memberikan tugas kepada Anggotanya untuk menyelidiki para pelaku serta melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Alhasil bergerak cepat, dari tangan para pelaku Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu terbungkus dalam dua plastik klip kecil dengan berat brutto 0,48 gram.
"Para pelaku berhasil di tangkap saat ingin memberikan barang haram yang sebelumnya sudah di pesan oleh konsumenya di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," papar Kompol Aryono kepada Mitrapol.Com.
Terlepas dari pengakuan itu, yang di lontarkan para pelaku, karna tidak memiliki pekerjaan tetap, alasan mengedarkan Narkoba tersebut.
"Apapun alasanya semua itu tidak di benarkan, maka untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, kini mereka mendekam di Mapolsek Palmerah serta di jerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"tutup Kompol Aryono.
Reporter : herpal/sugeng
![]() |
Menurut penjelasan Kapolsek Palmerah, Kompol Aryono, SH, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang sangat resah dengan aktifitas kedua pelaku, karna sering melakukan transaksi Narkoba di kawasan tersebut.
Menindak lanjuti laporan yang di maksud, Kompol Aryono segera memberikan tugas kepada Anggotanya untuk menyelidiki para pelaku serta melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Alhasil bergerak cepat, dari tangan para pelaku Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu terbungkus dalam dua plastik klip kecil dengan berat brutto 0,48 gram.
"Para pelaku berhasil di tangkap saat ingin memberikan barang haram yang sebelumnya sudah di pesan oleh konsumenya di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," papar Kompol Aryono kepada Mitrapol.Com.
Terlepas dari pengakuan itu, yang di lontarkan para pelaku, karna tidak memiliki pekerjaan tetap, alasan mengedarkan Narkoba tersebut.
"Apapun alasanya semua itu tidak di benarkan, maka untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, kini mereka mendekam di Mapolsek Palmerah serta di jerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"tutup Kompol Aryono.
Reporter : herpal/sugeng
:

comment 0 komentar
more_vert