MASIGNCLEANSIMPLE101

Pelaku Curanmor Modus Duplikat Kunci Digebuk Unit Reskrim Polsek Tambora

MITRAPOL.com - Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh SH, MH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH, MH, mengungkap pencurian motor dengan modus buat kunci duplikat kunci, di Mako Polsek Tambora, Jalan Pangeran Tubagus Angke No. 1, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/7/2018) pagi.



Kompol Iver Son Manossoh. SH, MH, mengatakan pencurian motor dengan mudos duplikat kunci, tersangka bermula saat pelaku NU (30), Jumat (30/6/2018), sekira pukul. 08 : 00 Wib, meminjam sepeda motor korban untuk keperluan mengantarkan kunci kd istrinya, kemudian srkira pukul. 09 : 00 Wib, sepeda motor dikembalikan pada pemiliknya (korban).

Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, dengan modus duplikat kunci, tersangka NU (30) melakukan pencurian diwilayah Kalianyar, sepeda Motor hasil curian yang dijadikan barang bukti,"kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.

Pada keesokan harinya korban kaget karena Sepeda Motor miliknya telah raip, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora menegaskan, anggota Buser Reskrim dipimpin Panit Reskrim Iptu Eko Agus. SH, bergerak cepat dengan mencari informasi dan mengumpulkan saksi-saksi sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecuriagaan berunjung pada pelaku yang sebelumnya meminjam sepeda motor tersebut.

Masih kata Kompol Iver Son Manossoh. SH, MH, kemudian karena kecurigaan korban terhadap pelaku lalu Buser Polsek Tambora segera bergerak mencari NU (30) yang diduga melakukan pencurian kendaraan tersebut.

Dan setelah Pelaku di tangkap di pemukiman Kalianyar Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, serta dibawa ke Polsek Tambora, dan dihadapan Petugas serta saksi Hermawan juga korban, lalu Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor tersebut dengan kunci duplikat yang sebelumnya telah ia siapkan dan rupanya pelaku telah berniat ingin memiliki sepeda motor tersebut.



"Selanjutnya Pelaku digiring Buser untuk menunjukan sepeda motor tersebut, yang menurut pengakuan disembunyikan dikolong Jembatan Layang Tol Kalijodo, sampai saat ini Pelaku dan Barang Bukti sepeda motor No. Pol B-4570-XXX serta sebuah kunci Kontak palsu diamankan di Polsek Tambora guna proses penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara,"ungkap Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh. SH, MH.

Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
Unknown