MITRAPOL.com - Dengan dasar LP. A. No. 122 tgl 24 Juli 2018 Polres Gowa mengungkap kasus pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diamankan pada tanggal 24 Juli 2018, sekira pukul 17:00 wita, dijalan Poros Tun Abdul Razak, Kec.Somba Opu, Kab.Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP.Shinto Silitonga Saat gelar press realis mengungkapkan "Pelaku adalah RD (35), seorang buruh harian lepas, alamat Jl. Baji Dakka Kec. Mariso Kota Makassar, dengan modus RD beli shabu sebanyak 7,60 gram seharga Rp. 1.000.000 (Satu juta/gram), yang di beli dari HRD alias MM yang diduga bandarnya yang masih DPO dan untuk menopang ekonomi dalam keluarga. ujarnya didepan Mapolres Gowa, Senin.30/07/2018. sekira pukul 14:00wita.
Lebih lanjut dikatakan adapun barang bukti yang diamankan ada 8 (delapan) sachet paket Shabu dengan berat kurang lebih 7,60 gram Narkotika Gol. I jenis Shabu.
Dimana kronologis penangkapan yakni saat petugas melakukan operasi cipta kondisi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan,
Pelaku RD dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara diduga bandar dari pada pemilik sabu (HRD) dimana RD beli belum ditemukan sementara masih dalam tahap penyidikan pelaku " kemungkinan kami akan kembangkan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada RD tersebut" tutupnya.
Reporter : mirwan
:
comment 0 komentar
more_vert