MASIGNCLEANSIMPLE101

Pengamat Pertanahan : Foto Copy Tidak Dapat Dijadikan Barang Bukti Pengadilan

MITRAPOL.com - Eksekusi Tanah Ahli Waris Alm. Brata Ruswanda dan pemasangan plang papan nama yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar Kalimantan Tengah, di area lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, yang dilakukan beberapa hari lalu, Jumat (6/7) dan membuat suasana kala itu ricuh, hingga membuat tanggapan dari berbagai kalangan.

 Iman Santoso, SH, MH

Salah satunya Iman Santoso, SH, MH Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalan Bun yang menilai bahwa apa yang dilalukan Pemda itu salah.

"Dalam kasus ini pengadilan tidak punya wewenang untuk mengeksekusi Tanah Alm. Brata Ruswemda, dan kalau posisi Obyek (Tanah) sudah dikuasai oleh Pemda, seharusnyaTergugat (Pemda-red) tidak perlu mengeksekusi Tanah tersebut, Pemda seharusnya menyelesaikan dengan persuasif, dan membicarakan dengan ahli waris dan dibicarakan dengan baik-baik sehingga akan ada penyelesaian atau kesepakatan antar kedua belah pihak," ujar Iman Santoso yang juga menjabat Hakim di Pangkalan Bun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/7).

Ditempat terpisah, Darussalam Pengamat Pertanahan menilai langkah yang dilakukan Pemda sangat salah dan tidak dapat dibenarkan apalagi ada dugaan pemalsuan SK Gubernur dalam persidangan dan bukan bukti asli sebagai barang bukti.

"Dalam persidangan foto copyan tidak dalam menjadi barang bukti, harus menggunakan barang bukti asli, dan Hakim seharusnya menolak jika ada barang bukti yang bukan asli," tandas Pria yang kerap disapa Bang Salam itu.

Bang Salam menambahkan soal eksekusi Pemda Kobar merupakan tindakan yang tidak benar, karena Ahli Waris masih melakukan upaya hukum, tanah yang masih dalam proses hukum, pengadilan atau pemda harus menunggu sampai selesai proses hukumnya.

Menurut Pria yang sudah malang melintang di Bidang Pertanahan menganggap seharusnya Presiden turun tangan mengingat banyaknya kasus tanah yang tak kunjung ada penyelesain dari Perintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Suasana kericuhan saat eksekusi tanah

"Keluarga Ahli Waris masih berjuang ke Komnas HAM, dan Kemenko Polhukam kemudian sedang proses pelaporan ke Polda Kalsel atas dugaan pemalsuan SK Gubermur Kalteng, jika terbukti Palsu maka masih ada upaya hukum yang bisa diperjuangkan, dan rumitnya kasus tanah di Indonesia seharusnya Presiden mencarikan solusi terbaik, sebab soal tanah adalah masalah yang paling kompleks dan tak kunjung ada penyelesaiannya," kata Mantan Staf Ahli Kapolda Lampung Bidang Agraria dan Pertahanan ini.

Reporter : znd
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)