MITRAPOL.com - Disaat akan di sidangkan satu orang Tahanan Kasus 351 KUHP tentang penganiayaan yang ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melarikan diri pada saat akan disidangkan perdana oleh JPU Ayanih, SH di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25 /7/2018).
Tahanan yang diketahui berinisial RS, melarikan diri pada saat petugas Kejaksaan lengah, dengan diiringi semua tahanan turun dari kendaraan tahanan.
Menurut Robert PA Pelealu Kejari menjelaskan, berdasarkan informasi bahwa tahanan melarikan diri pada saat akan disidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bukti yang ada dari rekaman CCTV Pengadilan Negeri,” ucapnya.
“Pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan olah TKP dengan memasang garis polisi, hingga kini pihak Kejaksaan bersama Kepolisian masih memburu tahanan yang melarikan diri,” pungkasnya.
Reporter : sukron
![]() |
Tahanan yang diketahui berinisial RS, melarikan diri pada saat petugas Kejaksaan lengah, dengan diiringi semua tahanan turun dari kendaraan tahanan.
Menurut Robert PA Pelealu Kejari menjelaskan, berdasarkan informasi bahwa tahanan melarikan diri pada saat akan disidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bukti yang ada dari rekaman CCTV Pengadilan Negeri,” ucapnya.
![]() |
“Pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan olah TKP dengan memasang garis polisi, hingga kini pihak Kejaksaan bersama Kepolisian masih memburu tahanan yang melarikan diri,” pungkasnya.
Reporter : sukron
:


comment 0 komentar
more_vert