MASIGNCLEANSIMPLE101

Polres Metro Jakbar Ungkap Pembunuhan Wanita di Gudang Kosong Meruya Ilir

MITRAPOL.com - Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban Rina Casrina yang pelakunya sempat empat hari buron. Terungkapnya kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pihak keluarga korban yang menduga pembunuh korban adalah Aris yang merupakan teman dekat korban.



Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu mengungkapkan, pesan aplikasi chating Whatsapp dari pelaku berisi permohonan maaf telah membunuh Rina dan memberikan petunjuk keberadaan korban setelah beberapa hari menghilang.

“Mereka udah 8 bulan pacaran, korban minta putus lantaran tidak bisa meneruskan hubungannya karena pelaku sudah beristri dan punya satu anak,”ungkap Edi didampingi Kanit Kriminal Umum AKP Rulian Syauri, Jumat (06/07/2018).

Edi menambahkan, Aris yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku kepada Polisi bahwa pada Rabu (26/6/2018) mengajak korban ke rumahnya karena ingin melamarnya. Namun, permintaan Aris dibalas oleh korban dengan pernyataan putus.

“Pelaku ini (Aris) awalnya ingin mengajak korban ketemu orang tuanya, tapi korban menolaknya dengan alasan mau antar teman melamar kerja,” tambah Kasat Reskrim.

Masih dikatakannya, Pada sabtu malam (29/06), korban dijemput dan dibawa ke gudang kosong Meruya Ilir, Kembangan Jakarta Barat. Awalnya pelaku meminta maaf dan bersikeras tidak ingin diputuskan oleh korban.

Namun, korban tetap ingin mengakhiri hubungannya dengan Aris karena tak kuat menjalin hubungan dengan lelaki yang telah beristri dan memiliki anak satu.

“Mendengar keputusan korban dan merasa sakit hati, Aris mencekik korban, lalu membenturkan kepala dan menginjak korban,”lanjut Edi.

Dari hasil tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, cincin dan kalung milik korban. Dan dari hasil autopsi diketahui ada tanda-tanda Kekerasan pada leher korban yang mengakibatkan korban (Rina) tewas.



Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan 339 KUHP, serta 365 ayat (3) dengan perkara pembunuhan Dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal.

Reporter : sugeng/herpal
:
Unknown