MITRAPOL.com - Jajaran Anggota Polsek Kalideres berhasil membekuk satu keluarga bandar narkoba, jenis shabu- shabu dan pil ekstasi. Dalam rilis yang digelar halaman Polsek Kalideres, Kamis (19/07/2018).
Diketahui ayah dan anak yang tertangkap itu berinisial D alias DR (47), SR (20) dan S alias K, dari total enam tersangka tiga masih dalam pengejaran Polisi.
Tertangkap nya D alias DR, (47) hasil pengembangan tersangka S Alias K yang tertangkap di Jalan Manyar Dalam RT 001/015 Kelurahan Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat.
DR, dan Tersangka SR tertangkap di Jalan Kayu Besar RT 003/001 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, dengan barang bukti 3500 Gram setara 3,5 Kg, pil ekstasi 4.500 Butir, dua buah timbangan digital, 3 brankas kecil, dua Buah Key BCA dan dua unit handphone.
Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng, SH, menerangkan tersangka D alias DR di interogasi mengaku mendapatkan Narkotika jenis shabu dan ecstasy dari DPO A yang berada di lembaga pemasyarakatan dalam kasus lain.
“A bertugas mengendalikan tersangka SR dengan melakukan transaksi melalui rekening,” ujar Pius.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka satu keluarga ini akan di kenakan sangsi pasal 114 Ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132Ayat (1) UURI no 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal hukuman mati,” tandas Kapolsek.
Reporter : sukemi
![]() |
Diketahui ayah dan anak yang tertangkap itu berinisial D alias DR (47), SR (20) dan S alias K, dari total enam tersangka tiga masih dalam pengejaran Polisi.
Tertangkap nya D alias DR, (47) hasil pengembangan tersangka S Alias K yang tertangkap di Jalan Manyar Dalam RT 001/015 Kelurahan Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat.
DR, dan Tersangka SR tertangkap di Jalan Kayu Besar RT 003/001 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, dengan barang bukti 3500 Gram setara 3,5 Kg, pil ekstasi 4.500 Butir, dua buah timbangan digital, 3 brankas kecil, dua Buah Key BCA dan dua unit handphone.
Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng, SH, menerangkan tersangka D alias DR di interogasi mengaku mendapatkan Narkotika jenis shabu dan ecstasy dari DPO A yang berada di lembaga pemasyarakatan dalam kasus lain.
“A bertugas mengendalikan tersangka SR dengan melakukan transaksi melalui rekening,” ujar Pius.
![]() |
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka satu keluarga ini akan di kenakan sangsi pasal 114 Ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132Ayat (1) UURI no 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal hukuman mati,” tandas Kapolsek.
Reporter : sukemi
:


comment 0 komentar
more_vert