MITRAPOL.com - Tim Buser Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap tindakan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), di Jalan Dr. Makaliwe I, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (21/07/2018).
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana SIK, membenarkan Tim Buser Polsek menangkap pelaku pencurian motor yang sedang dikendarai oleh pelaku Rf (20), warga jalan Dr. Makaliwe I, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (21/07/2018), hal itu terungkap setelah anggota Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mencurigai sepeda motor yang dikendarai pelaku Rf (20) tidak ada plat nomor kendaraan," ungkap Kompol Lambe Patabang Birana SIK.
Masih kata Kompol Lambe Patabang Birana SIK, saat diberhentikan, pelaku Rf (20) tidak dapag menunjukan STNK sepeda motor tersebut, jadi langsung diamankan di Mako Polsek Tanjung Duren untuk dikembangkan dan diproses secara hukum," jelas Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat.
AKP Rensa Aktadivia SIK, SH, menjelaskan pelaku akhirnya mengakui sepada motor yang dikendarinya ternya merupakan hasil curian ataz korban Rismanto(40) warga Baros Serang Banten yang melaporkan kehilangan sepeda motornya beberapa hari lalu, ternyata hasil curian, menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya,"jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat.
"Atas kejadian itu, Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Marun dan sebuah kunci palsu yang digunakan pelaku Rf (20), pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ungkap AKP Rensa Aktadivia.
Reporter : sugeng
![]() |
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana SIK, membenarkan Tim Buser Polsek menangkap pelaku pencurian motor yang sedang dikendarai oleh pelaku Rf (20), warga jalan Dr. Makaliwe I, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (21/07/2018), hal itu terungkap setelah anggota Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mencurigai sepeda motor yang dikendarai pelaku Rf (20) tidak ada plat nomor kendaraan," ungkap Kompol Lambe Patabang Birana SIK.
Masih kata Kompol Lambe Patabang Birana SIK, saat diberhentikan, pelaku Rf (20) tidak dapag menunjukan STNK sepeda motor tersebut, jadi langsung diamankan di Mako Polsek Tanjung Duren untuk dikembangkan dan diproses secara hukum," jelas Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat.
AKP Rensa Aktadivia SIK, SH, menjelaskan pelaku akhirnya mengakui sepada motor yang dikendarinya ternya merupakan hasil curian ataz korban Rismanto(40) warga Baros Serang Banten yang melaporkan kehilangan sepeda motornya beberapa hari lalu, ternyata hasil curian, menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya,"jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat.
"Atas kejadian itu, Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Marun dan sebuah kunci palsu yang digunakan pelaku Rf (20), pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ungkap AKP Rensa Aktadivia.
Reporter : sugeng
:
comment 0 komentar
more_vert