MASIGNCLEANSIMPLE101

Rawan Knalpot Racing, Bhabinkamtibmas Moncongloe Beri Himbauan

MITRAPOL.com - Bhabinkamtibmas Desa Moncong Loe Bripka Rizal memberikan himbauan kepada para pemilik bengkel dimana banyak diperjual belikan pada bengkel tersebut knalpot Racing yang diperjualbelikan di beberapa toko maupun bengkel Motor karena banyak peminatnya namun para konsumen banyak pula yang tidak menyadari bahwa suara bising yang ditimbulkan dapat meresahkan masyarakat hingga terjadi penganiayaan.



Maka hal ini dilakukan Rizal dimana tidak tinggal diam iapun mengambil inisiatif memberikan himbauan kepada beberapa pemilik bengkel dilingkungan binaannya, diantaranya pemilik bengkel Dg Siama, Arif, Tajuddin Dg Nuntung, Mirnawati dan Budianto.

Bripka.Rizal saat memberikan himbauan kepada para pemilik bengkel mengatakan "Salah satu modifikasi umum yang dilakukan pemilik sepeda motor yaitu mengganti knalpotnya, knalpot racing. "Nah, masalahnya belum semua orang tahu ada konsekuensi kalau mengganti knalpot standar bawaan pabrik dimana bisa bisa kena tilang di jalan" tegasnya.

Lanjut Rizal, adapun dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan ketika dikemudikan di jalan.



Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga S.ik, M.Si, mengungkapkan, "bahwa dimana standar tingkat kebisingan knalpot itu sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru (Desibel), buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB," pungkasnya, Senin (23/07/2018).

Reporter : mir
:
Unknown