MASIGNCLEANSIMPLE101

Subnit Narkoba Unit Reskrim Polsek Tambora Menangkap Suami Istri Pengendar Narkoba

MITRAPOL.com - Kepolisian Sektor Tambora Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap suami istri pengedarkan narkoba jenis shabu, di wilayah Tambora, Kampung Janis Gang Tayi, RT. 011, RW. 008, No. 30, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu(28/07/2018).


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh SH, didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan penangkapan tersebut bermula saat anggota Subnit Narkoba Unit Reskrim Polsek Tambora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
di Kampung Janis, Gang Tayi, RT. 011, RW. 008, No. 30, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,"ucap Kompol Iver Son Manosaoh. SH.

Masih kata Kompol Iver Son Manossoh. SH, dari laporan tersebut tim yang dipimpin Panit narkoba Iptu Subartoyo menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan ternyata benar dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan 2(dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba, berikut barang bukti narkoba jenis shabu," kata Kapolsek Tambora.

"Dua orang tersebut berinisial Ef(48) seorang kuli bangunan bersama istrinya Pw(33) ditangkap anggota Subnit Narkoba Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis shabu 22(dua puluh dua) paket plastik kecil, siap diedarkan,"tutur Kompol Iver Son Manossoh. SH.

Kapolsek menjelaskan, dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan sabu dari seseorang di pinggiran rel kereta api Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk proses Penyidikan lebih lanjut serta pengungkapan jaringannya.

“Selanjutnya kepada para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.



Reporter : sugeng
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)