MASIGNCLEANSIMPLE101

Taukah Anda, Hari Bhayangkara 1 Juli Sejarah Berdirinya Polri

MITRAPOL.com - Setiap 1 Juli Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperingati hari Bhayangkara yang merupakan hari lahirnya Polri.



Penetapan hari bersejarah ini di tandai dengan terbitnya Peraturan Presiden No 11 tahun 1946 pada tanggal 1 Juli 1946.

Inspektur Kelas I (Letnan satu) polisi Mochammad Jaksin, komandan Polisi di Surabaya, tanggal 21 Augustus 1945 memproklamasikan pasukan Polri sebagai langkah awal yang di lakukan sebagai langkah awal yang di lakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda Depresi dan kekalahan yang panjang.

Pada tanggal 19 Augustus 1945 di bentuklah Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Presiden Soekarno pada tanggal 29 September 1945 menetapkan dan melantik R.S.Soekanto Tjokrodiatmojo menjadi Kepala Kepolisian Republik Negara (KKN) yang pertama. Awalnya Polri berada dalam lingkungan kementrian dalam negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang bertugas hanya bertugas dan bertanggung jawab pada permasalahan Administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada kejaksaan Agung.

Pada penetapan pemerintah Tahun 1946 No 11/S.D tanggal 1 Juli 1946 Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Maka tanggal 1 Juli inilah pemerintah menetapkan lahirnya Bhayangkara yang hingga kini di peringati. Karena belum memiliki kantor tetap, Kepolisian menggunakan bekas kantor Hoofd Van de Dienst der Algomene Polite di Gedung Departemen Dalam Negeri sebagai kantor Kepolisian.

R. S. Soekanto merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo No 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian hingga kini.

Pada tanggal 15 Desember 1959 Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian. R. S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme Kepolisian dan pada saat itu R. S.Soekanto mengundurkan diri sebagai Kapolri /Mentri Muda Kepolisian Republik Indonesia sehingga berakhirlah karier R. S. Soekanto sebagai Bapak Kepolisian tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.

Berdasarkan TAP MPRS nomor II dan III tahun 1960 ABRI terdiri atas angkatan perang dan kepolisian. Berdasarkan Keppres No 21 Tahun 1960 Mentri Muda Kepolisian di tiadakan diganti dengan sebutan Mentri Kepolisian Negara bersama Angkatan perang lainnya dan di masukkan dalam bidang keamanan Nasional.

Pada tanggal 19 Juni 1961,DPR-GR mengesahkan UU pokok kepolisian No 13/1961 yang menyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, AU. Pada tanggal 5 Oktober 1998 muncul perdebatan di sekitar Presiden yang menginginkan pemisahan Polri dan ABRI, dalam tubuh Polri sendiri sudah banyak bermunculan aspirasi-aspirasi yang serupa. Melalui Instruksi Presiden No 2 tahun 1999 Polri memisahkan diri dengan ABRI yang di tandatangani Presiden BJ. Habibie.

Upacara pemisahan Polri dengan ABRI di lakukan pada tanggal 1 April 1999 di lapangan upacara Mabes ABRI di Cilangkap,Jakarta Timur. Apacara pemisahan tersebut di tandai dengan penyerahan Panji Tribata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada Sekjen Dephankam Letjen TNI Fachrul Razi yang kemudian di berikan kepada Kapolri Jendral Pol (Purn) Rusman Hadi. Maka sejak tanggal 1 April tersebut Polri di tempatkan di bawah Dephankam.

Setahun kemudian, keluarlah TAP MPR No VI /2000 tentang peran TNI dan peran Polri. Kemandirian Polri di bawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri,bermanfaat dan profesional. Melalui amandemen UUD 1945 ke-2 di mana Polri bertanggung jawab dalam keamanan dan ketertiban sedangkan TNI bertanggung jawab dalam bidang pertahanan. Pada tanggal 8 Januari tahun 2002, diundangkanlah UU No 2 tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia mengenai Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Megawati Soekarno Putri.

Reporter : tolhas pasaribu
:
Unknown