MASIGNCLEANSIMPLE101

Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Tangkap Pencuri HP di Kamar Kost

MITRAPOL.com - Jajaran Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, melalui Satuan Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren menangkap pelaku pencurian Hp dan Uang di rumah kost, Minggu(1/7/2018), pukul. 01 : 00 Wib, Jalan. Gang Gebang RT. 011, RW. 001, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.



Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol lambe Patabang Birana. SIK, menerangkan, kejadian itu terjadi pada hari Minggu (01/07/2018), pukul. 00 : 30 Wib. Saat itu, korban sedang berada didepan kamar kos, lalu korban mencurigai adanya seorang pria keluar dari rumah kost dengan terburu-buru, kemudian masuk ke rumah kost yang ada didepan rumah kost korban selanjutnya mondar-mandir di rumah kost tersebut. (baca juga : Kepergok Mencuri di Kamar Kost, Pelaku Nekat Nusuk Korban)

Ketika korban masuk, ia melihat kamarnya berantakan dan diketahui uang miliknya telah raib. Mengetahui hal itu, korban menghampiri tersangka serta menegurnya.

“Saat ditegur, tersangka Od berdalih sedang mencari temannya yang sedang kost di situ,”terang Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang BiranaSIK.SIK. (2/7/2018), saat dikonfirmasi MITRAPOL.com.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Renza Sastika. A. SH, SIK menyampaikan korban yang sudah menaru curiga kepada tersangka mengatakan kepada Od jika mau mencari temannya akan di temani. Namun, saat korban menemani tersangka dan berjalan di depannya, tiba-tiba dari arah belakang korban ditusuk dan mengenai leher sebelah kanan yang mengakibatkan leher korban mengalami luka robek, saat itu pula tersangka berusaha kabur.

Tak mau pelaku itu lolos, korban berteriak ‘maling’, kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh dua orang yang kebetulan berada dilokasi kejadian disusul oleh anggota Reskrim Polsek Tanjung Duren yang sedang melintas. Od tak berkutik saat dibawa ke Mapolsek Tanjung Duren dan mengakui semua perbuatannya.

“Dari pelaku yang diamankan, kita menyita Barang Bukti (BB) berupa : satu Unit HP Merk Xiomi warna gold seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) milik pelapor, Satu buah tas sandang warna loreng milik pelaku, dan sebilah pisau gagang kayu warna coklat milik pelaku,”tambah Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, AKP Renza Sastika. A. SH, SIK .

Akibat perbuatannya, pelaku(Od) diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
Unknown