MITRAPOL.com - Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Kesehatan akan menyasar 208.955 anak untuk di imuniasi Measles Rubella. Hal itu diungkapkan Kadis Kesehatan Kab. Gowa, Hasanuddin pada Pencananganan dan Peninjauan Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR) Fase ke II Tingkat Kabupaten Gowa, yang digelar di SD Limbung Putri, Kec. Bajeng, Kab.Gowa.
Hasanuddin mengatakan dimana jumlah tersebut adalah merupakan anak berusia 9 bulan - 15 tahun yang wajib melakukan imunisasi MR atau Meises Rubella. "Dimana ada berbagai kategori yaitu PAUD 8.245 anak, TK 10.528 anak, SD 80.180 , dan SMP 42.619 jadi total keseluruhan 208.955 anak," pungkasnya.
Lebih lanjut kata Hasanuddin, Kabupaten Gowa telah menyiapkan ribuan pos pelayanan imunisasi baik Posyandu, Sekolah, maupun pos pelayanan tambahan.
"Banyak yang kita siapkan, ada 757 posyandu, 1.115 sekolah, dan 68 pos pelayanan tambahan, serta akan dilayani 600 orang tenaga, dibantu oleh kader 1.705 orang, dan 178 supervisor," bebernya, Rabu (08/08/2018).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis sekaligus membuka pencanangan tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten (dalam hal ini Pemkab) Gowa menyambut baik digelarnya imunisasi ini. Pasalnya kegiatan itu merupakan langkah positif dalam upaya mencegah penularan penyakit campak dan Rubella.
"Dengan adanya pencanangan ini dapat mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat utamanya anak-anak kita," ungkap Muchlis di sela-sela kegiatan berlangsung.
Pemberian imunisasi campak dan rubella wajib diberikan bagi anak usia 9 bulan hingga 15 tahun. Sementara untuk perluasan pencanangan program tersebut diharapkan juga dukungan dari pemerintah setempat. Misalnya di tingkat kecamatan agar menggerakkan aparat pemerintah di wilayahnya untuk mendorong agar anak-anak di wilayahnya melakukan imunisasi campak dan rubella.
"Hal ini penting untuk diperhatikan, karena bila ada satu saja yang tertinggal maka kita akan gagal memutus rantai penyaluran penyakit campak dan rubella," ujarnya.
Sementara, terkait isu vaksin halal pihaknya memberikan hak kepada seluruh masyarakat untuk menunggu keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) apakah vaksin tersebut halal atau tidak halal.
"Kita memberikan hak kepada masyarakat untuk menunda sambil menunggu keputusan resmi MUI. Makanya jika mereka belum melakukan vaksin hingga batas akhir atau akhir September 2018 mendatang, maka kita akan melayani di seluruh puskemas," terangnya.
Lebih lanjut Muchlis berharap, kegiatan ini bisa mencegah terjadinya kecacatan anak di Kabupaten Gowa dengan memutus rantai penyaluran penyakit campak dan rubella.
Adapun kegiatan ini turut dihadiri, Ketua PKK Kabupaten Gowa, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Reporter : mir
![]() |
Hasanuddin mengatakan dimana jumlah tersebut adalah merupakan anak berusia 9 bulan - 15 tahun yang wajib melakukan imunisasi MR atau Meises Rubella. "Dimana ada berbagai kategori yaitu PAUD 8.245 anak, TK 10.528 anak, SD 80.180 , dan SMP 42.619 jadi total keseluruhan 208.955 anak," pungkasnya.
Lebih lanjut kata Hasanuddin, Kabupaten Gowa telah menyiapkan ribuan pos pelayanan imunisasi baik Posyandu, Sekolah, maupun pos pelayanan tambahan.
"Banyak yang kita siapkan, ada 757 posyandu, 1.115 sekolah, dan 68 pos pelayanan tambahan, serta akan dilayani 600 orang tenaga, dibantu oleh kader 1.705 orang, dan 178 supervisor," bebernya, Rabu (08/08/2018).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis sekaligus membuka pencanangan tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten (dalam hal ini Pemkab) Gowa menyambut baik digelarnya imunisasi ini. Pasalnya kegiatan itu merupakan langkah positif dalam upaya mencegah penularan penyakit campak dan Rubella.
"Dengan adanya pencanangan ini dapat mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat utamanya anak-anak kita," ungkap Muchlis di sela-sela kegiatan berlangsung.
Pemberian imunisasi campak dan rubella wajib diberikan bagi anak usia 9 bulan hingga 15 tahun. Sementara untuk perluasan pencanangan program tersebut diharapkan juga dukungan dari pemerintah setempat. Misalnya di tingkat kecamatan agar menggerakkan aparat pemerintah di wilayahnya untuk mendorong agar anak-anak di wilayahnya melakukan imunisasi campak dan rubella.
"Hal ini penting untuk diperhatikan, karena bila ada satu saja yang tertinggal maka kita akan gagal memutus rantai penyaluran penyakit campak dan rubella," ujarnya.
Sementara, terkait isu vaksin halal pihaknya memberikan hak kepada seluruh masyarakat untuk menunggu keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) apakah vaksin tersebut halal atau tidak halal.
"Kita memberikan hak kepada masyarakat untuk menunda sambil menunggu keputusan resmi MUI. Makanya jika mereka belum melakukan vaksin hingga batas akhir atau akhir September 2018 mendatang, maka kita akan melayani di seluruh puskemas," terangnya.
Lebih lanjut Muchlis berharap, kegiatan ini bisa mencegah terjadinya kecacatan anak di Kabupaten Gowa dengan memutus rantai penyaluran penyakit campak dan rubella.
![]() |
Adapun kegiatan ini turut dihadiri, Ketua PKK Kabupaten Gowa, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert