MASIGNCLEANSIMPLE101

Buron Selama Tujuh tahun Berhasil Di Ringkus Aparat Kepolisian

MITRAPOL.com - Polsek ilir barat 2 Penambang Berhasil meringkus DPO Selama tujuh tahun, tersangka Yantok (38) untuk berlebaran dirumah orang tuanya nahas Tersangka Yantok di ringkus oleh satuan Reserse Kriminal IB II pada malam  di kediaman orang tuanya di Kecamatan IB II Palembang, Kamis (23/08/2018)



Tersangka Yantok Sempat Melarikan diri ke Lampung Sehinga merasa kurang Aman terus ke jakarta tidak lama iya pun ke jambi mereka memberanikan diri untuk pulang kampung ke Palembang Yantok, tidak ada perlawanan dalam penangkapan ini karena dirumah tersangka sudah dikepung oleh petugas,"kata Kapolsek IB II Kompol Dwi Utomo didampingi kanit Reskrim Ipda Hermansya saat gelar perkara.


Dikatakan Dwi, motif pembunuhan tersebut di awali dengan adanya Rasa cemburu karena istri korban merupakan mantan pacar pelaku. terlebih pembunuhan yang dilakukan sudah direncanakan
menurut pengakuan tersangka, korban cemburu dengan kelakuan pelaku. akhirnya mereka adu mulut dan korban dibacok dengan celurit dua kali dada kiri dengan kanan, saat korban berbalik korban kembali dibacok bagian punggung hingga akhirnya korban meninggal di Rumah Sakit Ak gani, katanya.

Sementara Yetok mengaku jika selama ini dirinya melarikan diri bekerja sebagai buruh bangunan ke jakarta, ke jambi, dan lampung tersebut, Yetok sempat berpulang ke rumah ibunya yang berada di Wilayah 30 ilir setiap lebaran dan juga pulang kekampung halaman istrinya di desa tanjung lubuk kabupaten Ogan Komering Ilir.

Mengenai hal itu  saya kira Polisi sudah lupa ternyata saya masih kena tangkap, akhirnya tersangka disangkakan dengan pasal 340 subsider 338 KUHP Junto pasal 351 ayat 3 KUHP pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dengan ancaman seumur hudup Tegas polsek tersebut .




Reporter :     (Adri)
:
Unknown