MITRAPOL.com - Enam tahun menjadi buronan karena kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan terbang Atung Bungsu Pagaralam. Kontraktor Lapter Atung Bungsu yakni Teguh ditangkap KPK dan Ditreskrimum Polda Sumsel saat baru pulang melaksanakan ibadah haji di Bandara Internasional SMB II Palembang Sumsel Kamis (30/08/2018).
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Herwansyah Saidi menyatakan Teguh merupakan kontraktor pembangunan akses Bandara Athung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013, sempat menghilang setelah sebelumnya diminta datang untuk diperiksa menjadi saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 5 miliar.
“Karena tidak datang diperiksa, sehingga kami mengeluarkan surat DPO untuk yang bersangkutan. Kami berkoordinasi dengan KPK, dalam upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan. Saat diketahui yang bersangkutan pulang dari haji, kami bersama KPK langsung melakukan penangkapan," ujar Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Herwansyah Saidi
Proyek pembangunan akses Bandara Athung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013, dengan total anggaran Rp 23 miliar di Mark up hingga Negara mengalami kerugian senilai Rp 5 miliar. Teguh, diduga ikut berperan dalam Mark up yang dilakukan bersama PPK yang berakibat mengalami kerugian negara.
Penangkapan Teguh saat turun dari pesawat dilakukan tanpa perlawanan. Ia langsung di bawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan dirinya tersebut.
"Yang bersangkutan ini sudah DPO sejak tahun 2013. Setelah melakukan penyelidikan mengenai keberadaannya, kami dan KPK langsung menangkap yang bersangkutan di bandara," pungkasnya.
Sedangkan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap Teguh menuturkan, bukan OTT yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel dan KPK melainkan penangkapan terhadap DPO dugaan kasus korupsi akses Bandara Athung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013.
"Penangkapan dilakukan KPK dan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kami berkoodinasi dengan KPK karena KPK memiliki peralatan yang lebih canggih dibanding dengan Polda untuk melakukan pelacakan. Mengetahui tersangka baru pulang dari haji, makanya KPK dan penyidik langsung melakukan penangkapan bersama-sama," ujarnya.
Teddy sebagai PPK tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian. Begitu pula saat proses pelelangan yang tidak sesuai prosedur, tetap dimenangkan. Sehingga, usai pengerjaan proyek dan dilakukan audit struktur, ditemukan banyak kekurangan.
Pada pemberitaan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan akses Bandara Athung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013. Dalam kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, Red) Teddy Juniastanto sudah di vonis majelis hakim dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Reporter : Adri
Editor : M Shukur
:


comment 0 komentar
more_vert