MITRAPOL.com, Panakukkang - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang berhasil menangkap pelaku penganiayaan anak di bawah umur dalam kurung waktu satu jam,di daerah Pao Pao, Gowa Jumat, 17 Agustus 2018, malam.
Personel Tim Resmob Panakkukang begitu mendapatkan laporan langsung menyergap pelaku atas nama Sandi Dg.Ta'le (35) di daerah Pao-pao Kabupaten Gowa dengan bukti berdasarkan laporan polisi LP/1061/VIII/2018/restabes Makassar/sektor panakkukang.
Sebelumnya, anggota Resmob Panakkukang yang di pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga saat melaksanakan Patroli Hunting Mobile untuk antisipasi aksi 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan Kejahatan Jalanan di wilayah Panakukkang.
Namun pada saat anggota melintas di Jalan Boulevard tiba tiba menerima laporan salahsatu warga di Jalan Pengayoman Makassar bahwa telah terjadi penganiayaan 3 orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang tukang parkir depan Alaska yang mengakibatkan luka robek pada belakang telinganya.
Mendengar info tersebut selanjutnya anggota Resmob melakukan introgasi terhadap korban dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku selanjutnya anggota resmob Panakkukang berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di daerah Pao-pao, Kabupaten Gowa dan anggota Resmob Panakkukangpun langsung menuju ke lokasi persembunyian pelaku.
Tim saat tiba di TKP tidak kesulitan karena langsung berhasil menangkap pelaku yang sedang mabuk dengan pengaruh alkohol selanjutnya pelaku langsung dibawa kemapolsek Panakkukang dan dilakukan introgasi guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun dari hasil introgasi pelaku bahwa benar sudah melakukan penganiayaan terhadap 3 orang anak kecil yang dimana pelaku saat itu dalam keadaan mabuk dan tersinggung karena anak anak tersebut sedang menjual di depan toko Alaska.ujar salahsatu petugas.
Saat dikonfirmasi tim media, Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, menyampaikan jika pelaku akan tetap diproses sesuai prosedur dengan fakta di TKP.singkatnya.
mirwan
:
comment 0 komentar
more_vert