MITRAPOL.com - Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) yang baru-baru ini melibatkan salahsatu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI),
Yang mana pembangunan MAN IC diberitakan jika bangunan kontruksi tersebut dinilai gagal, hal ini hasil penelusuran yang dihimpun dari berbagai sumber kepada para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MAN IC tersebut yang berlokasikan di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, dengan merugikan Negara sebanyak Rp 7 Miliar.
Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) yang akan ada di seluruh Indonesia, tetapi saat ditelusuri rupanya ada empat Provinsi yang pembangunannya dianggap bermasalah, salah satunya ada diProvinsi Sulawesi-selatan tepatnya diwilayah Kabupaten Gowa.
Rencananya MAN Insan Cendikia ini didirikan dengan tujuan agar sekolah dimana sebagai wadah pendidikan yang akan melahirkan siswa-siswi cikal bakal jadi cendikiawan
Yang mana diketahui Kementrian Agama sudah menggelontorkan anggaran dana sebanyak Rp 9 Miliar pada tahun 2014-2015 ke Kabupaten Gowa dengan kontrak perjanjian bahwa Pemerintah Daerah (Pemkab) Gowa harus menyanggupi dan menyediakan lahan untuk pembangunan tersebut.
Pemkab Gowa pun menyiapkan lahan seluas 10 hektar di Kecamatan Parangloe, tapi diduga sempat terjadi perselisihan antara kontraktor dengan pemilik lahan, sehingga sebidang tanah tersebut yang bermasalah itu, mau tidak mau pihak kontraktor terpaksa menyelesaikan dengan membeli kembali lahan tersebut padahal diketahui pembelian lokasi lahan itu tidak masuk pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Alhasil pembangunan MAN IC tersebut tidak ditindaklanjuti dengan berbagai alasan termasuk medan lokasi lahan yang disiapkan sangat tidak mendukung dan licin sehingga pihak kontraktor sangat kesulitan menyelesaikan pengecoran, ini salahsatu alasan pihak kontraktor
Hal sama dikatakan, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat ditemui dan dipertanyakan terkait kasus tersebut oleh wartawan, membenarkan bahwa penetapan tiga tersangka yang dinilai ikut andil pada proyek gagal itu.
"Tersangkanya tiga yakni, konsultan perencana, rekanan dan pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Yudhiawan, waktu itu Kamis, 9 Agustus 2018.(red)
Adanya penetapan tiga tersangka ini setelah penyidik memperoleh dimana ditemukannya nilai kerugian Negara dari BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, dimaa hasilnya, proyek pembangunan asrama putra dan putri madrasah milik Kementerian Agama RI itu senilai Rp 8,23 Miliar, dan terdapat kerugian Negara sebanyak Rp 7 Miliar.
"Kerugian negara dari perhitungan BPKP sebesar Rp 7 Miliar lebih," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel.(tambahnya )
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan ada tiga nama yang ditetapkan tersangka, yakni Andi Muh Anshar selaku PPK, Direktur PT Syafitri Perdana. Ir Alimuddin Anshar selaku konsultan perencana, dan Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya selaku rekanan.
Diketahui, jika Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya adalah selaku rekanan yang ditetapkan tersangka dimana dia juga merupakan Wakil Ketua Bappilu Partai NasDem Kabupaten Gowa.
Dari keterangan yang ditemukan bahwa diketahui informasi yang beredar, jika proyek tersebut melibatkan salah seorang anggota DPR RI dari Senayan. Hingga berita ini terbit, masih dalam sambungan pihak DPR RI, Amir Uskara dari Partai PPP Dapil Sulawesi Selatan I, Komisi XI - Keuangan, Perencanaan Pembangunan, Perbankan, dalam rangka mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Sabtu, (18/08/2018).
Reporter : mirwan
:
comment 0 komentar
more_vert