MITRAPOL.com, Tepat dugaan beberapa kasus yang menjerat PLT Sekwilda Prov.Sul-Sel Tautoto Tana Ranggina sampai hari ini belum juga di copot dan diadili
Padahal kasus ini sudah lama berlarut larut namun belum ada kepastian dari Kejati untuk menahan dan mengadili, apa lagi dari Plt.Gubernur yang sampai hari ini belum mencopot bawahanya entah mengapa dan kenapa dia seakan akan tutup mata.
Dimana diketahui diduga ada dua aspek kasus yang menjeratnya tidak Sepantasnya Plt. Sekwilda ini masih bertahan di Kantor Gubernur yang megah itu, dimana kedua dugaan kasusnya adalah yang pertama Kasus korupsi penjualan lahan milik Negara yang di Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar yang sudah melibatkan mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin,
Sampai hari ini masih menjalani proses Hukum dan Di duga Plt. Sekwilda Tautoto Tana Ranggina juga terlibat di dalamnya, termasuk kasus korupsi yang lainnya, seperti penggelapan pajak sebesar Rp. 40 miliar dan dana bantuan Sosial, Rp. 8,8 miliar yang merugikan Negara semenjak dia menjabat sebagai Kepala Kesbangpol.kala itu.
Adapun kasus yang kedua diduga juga Plt. Sekwilda ini telah melanggar Kode Etik ASN secara Transparansi dengan foto yang beredar, dimana Dia telah mendukung salah satu kandidat Gubernur beberapa Bulan yang lalu.
Artinya dari beberapa Kasus yang di alami Plt Sekwilda, maka tidak sewajarnya Dia masih bertahan dan menduduki Jabatan sebagai Sekwida.
Hal ini membuat GEMPAR SulSel sangat kecewa melihat penegak Hukum Kejati SulSel yang hanya tutup mata dan tidak nenindak lanjuti pelanggaran Hukum terbesar seperti ini.
Presiden Gempar Sadiq, mengatakan dalam UU No 28 Thn 1999, UU No 5 Thn 2014. semua dilanggar jadi Kejati harusnya memperlihatkan Integritas nya dalam mengawal setiap kasus Hukum yang berada di Sul-Sel.
Lebih lanjut, PP No 42 Thn 2004 tentang Aparatur Sipil Negara tidak di benarkan terlibat politik praktis apa lagi berafiliasi dalam Partai Politik, dan PP No 5 Thn 2011 tentang kedisiplinan PNS yang mana semua dilanggar juga, jadi tidak ada alasan lagi bagi Plt. Gubernur Soni Sumarsono untuk mempertahankan bawahanya yang sama sekali telah melanggar Hukum dan Peraturan Pemerintah.bebernya.Senin.(27/08/2018).
Saya sampaikan bahwa ketika Kejati dan Plt. Gubernur tidak menindak lanjuti secepatnya maka Saya duga dengan kuat ada konspirasi massif yang terbangun antara ke 3 bela pihak ini.tandasnya lagi
Maka sudah tidak ada lagi artinya Istansi besar penegak Hukum seperti Kejati berada di Tanah SulSel ini dan saya minta pula Plt. Gubernur Soni Sumarsono lebih baik mundur dari Jabatanya karna tidak bisa memperlihatkan fungsi Kepemimpinan nya.
“Sadiq juga menambahkan bahwa begitupun dengan gerakan yang berkali kali Kami sudah lakukan dan sama sekali semua hanya tutup mata jadi terpaksa Kami akan melakukan konsolidasi besar besaran bersama Lembaga lain dan membawa aliansi untuk menuntut agar Plt. Sekwilda Prov.SulSel di copot dan di tangkap dan di adili seadil adilnya" Tutup nya
Reporter : Mirwan
:

comment 0 komentar
more_vert