MITRAPOL.com - Pemerintah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk meringankan beban ekonomi siswa kurang mampu di tanah air. Namun, tidak sedikit bantuan tersebut disalahgunakan oknum pimpinan sekolah.
Akibatnya, tidak sedikit pula kepala sekolah di berbagai daerah di tanah air harus berurusan dengan hukum. Bahkan, berujung penjara setelah terbukti menyelengkan dana BOS.
Dugaan penyelewengan dana BOS juga terjadi di beberapa kabupaten/kota di Karo.
Belakangan, berhembus kabar jika dugaan penyelewengan dana BOS juga terjadi di SMA Negeri Tiganderket Karo Sumatera Utara Kepala sekolah di sana disinyalir melakukan manipulasi data Dapodik Siswa.
Pada tanggal 23april 2018, rombongan wartawan dan Lsm datang ke SMAN TIGANDERKET untuk mengkorfirmasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMA Negeri Tigandeket Jasua surbakti saat di konfirmasi oleh LSM dan Wartawan sang kepala sekolah telah mengakui kesalahannya dalam menggunakan uang dana Bos, untuk itu sang Kepala Sekolah berjanji menyiapkan uang tutup mulut agar tindakan bejat nya tidak di publikasikan tetapi para wartawan dan LSM yang datang konfirmasi saat itu tidak menggubris tawaran kotor nya (perihal uang tutup mulut) .
Ke esokan harinya salah seorang anggota LSM /wartawan menerima sms dari nomor 081362***081 jam 09.40.36 dan ini adalah nomor telepon seluler sang kepala sekolah Jasua. Surbakti yang isi nya, agar pihak wartawan dan lsm mengabil uang sebesar Rp. 10 juta yang sudah di titipkan pada bendahara sekolah bernama ibu Marlena br ginting namun wartawan dan lsm merasa di lecehkan dengan penawaran yang tak bermoral dari oknum bejat tersebut, sehingga para wartawan dan LSM yang merasa di lecehkan tersebut bekerja keras untuk mengumpulkan data data valid dan akan melaporkan dugaan korupsi ini kepolres karo Unit Tipikor.
Menurut sumber tersebut, saat pencairan dana tersebut langsung diambil oleh kepala sekolah untuk kepentingan pribadi. “Praktek ini sudah berjalan berkali kali dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut.
Menurut dia,Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya selama ini banyak guru dan komite sekolah tidak mengetahui jumlah besaran dana BOS untuk sekolah itu, dikarenakan data BOS ditutupi oleh oknum kepala sekolah. “Ketika dana BOS turun, ia (kepala sekolah) memerintahkan bendahara ntuk memindahkan uang dari rekening sekolah ke rekening pribadinya,” bebernya.
Dan saat ini laporan pengaduan tersebut telah di terima oleh petugas Polres Karo bagian unit Tipikor, dan menurut petugas polres karo unit Tipokor yang di konfirmasi oleh awak media ini menjelaskan bahwa Bulan Agustus akan di panggil si pengadu guna di mintai keterangannya untuk memenuhi prosedur BAP.
Tidak sampai di situ saja kami pihak yang melaporkan pengaduan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum tersebut agar segara di proses dan kami berharap kepada pihak polres karo unit Tipikor agar bekerja profesional jangan bermain sebelah mata.
Reporter : Rinaldi / Tim
:
comment 0 komentar
more_vert