MITRAPOL.com - Jajaran Reskrim Polsek Tangerang, Metro Tangerang Kota berhasil membekuk komplotan penggelapan barang perusahaan jenis bahan kain selama kurun waktu satu tahun di CV. Java Design Sentosa beralamat di Komplek Ruko Mahkota Mas Blok J/25 Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Penangkapan berawal dari pelaku Robi di daerah Pangandaran, Tasikmalaya, Rabu (1/8/2018).
Berdasarkan keterangan pelaku Robi, Tim Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku lainnya yakni, Sahada, Bonar, Ade, Budi, Nanang, dan Ari. Ketujuh pelaku tersebut diamankan dari tempat kerjaan di Ruko tersebut.
Kapolsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengatakan, Delapan pelaku ini merupakan karyawan perusahaan. Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mengambil barang dari dalam gudang, sehingga pada saat dilakukan audit terdapat selisih jumlah barang yang tidak diketahui dan tidak masuk dalam pembukuan, jelasnya.
Dari Delapan pelaku berikut barang bukti berupa satu bendel dan hasil audit stock opname barang diamankan guna proses lebih lanjut, tambah Kapolsek.
Sementara, berdasarkan hasil audit, pihak perusahaan tersebut mengalami kerugian dengan selisih jumlah barang sebanyak 269 rol bahan kain dengan nilai nominal sekitar Rp 1,8 Milyar.
Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 372 JO 374 KUHP Tentang Penggelapan dengan hukuman lima tahun penjara. pungkasnya.
Reporter : sukron
:
comment 0 komentar
more_vert