MASIGNCLEANSIMPLE101

Lirick Karaoke Diduga Melanggar Perda, Yasir : Semua Izinnya Sudah Kadaluarsa.

MITRAPOL.com - Semua sebelumnya, yang diberitakan gelar aksi yang terhimpun dalam
Unras Gempar Sulsel yang melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Disprindag Kota Makassar dengan tuntutan agar usaha karaoke lyrics yang terletak di Jl. Pelita Kec. Rappocini, Makassar agar segera ditutup karena diduga melanggar Perda sebelumnya.

Management Lirick karaoke saat melakukan rapat  diktr Disperindag. Kota Makassar

Karoke Lyrics Family yang selama ini beroperasi diduga telah menyalahi aturan dan juga tidak sesuai ijin yang selama ini dijalankan oleh pemilik Usaha.

Menyikapi Hal tersebut Kadisprindag Kota Makassar, A.Muh.Yasir menepisnya, Mantan Camat Mamajang dan Plt. Sekda Makassar ini menjelaskan bahwa sejak awal Disprindag sudah menindak lanjuti dengan menurunkan tim ke tempat tersebut untuk melakukan investigasi namun oleh tim tidak ditemukan minuman alkohol gol. B ( kadar alkohol 5% keatas), Kata yasir.

"Pihak Disprindag telah melakukan pemeriksaan semua legalitas usaha yang dimiliki (SITU, SIUP TDP) semuanya sudah habis masa berlakunya (Kadaluarsa) sejak bulan April 2018."tambahnya.

Kadisperindag. Makassar. A. Muh. Yasir.

" Ia juga mengatakan telah memberikan teguran agar pihak manajemen segera memperpanjang legalitas usahanya yang sudah habis masa berlakunya, diketahui manajemen karaoke lyrics sudah memasukkan berkas perpanjangan ke Dinas PM PTSP dan dibuktikan oleh pihak manajemen dengan memperlihatkan bukti pendaftaran atau pemasukan berkas," Tegasnya

"Ditempat yang terpisah, A. Engka, Selaku Kabid Pelayanan Peizinan Non Tehnis PTSP. mengungkapkan bahwa PTSP telah melakukan rapat bersama di kantor Disperindang Kota Makassar terkait pelanggaran Lyrics Karaoke Family pelita, yang dihadiri oleh SKPD lainya seperti Dinas PM-PTSP, Dinas Pariwisata Dinas, Perhubungan Kota, Satpol PP, PD. Parkir, Kapolsek Rappocini, Asosiasi AUHM, Manajemen Lyrics Pelita serta Media," ujarnya

" Lebih lanjut menjelaskan, Sesuai kesepakatan bersama hasil rapat memutuskan, Manajemen Lyrics segera berkordinasi dengan DPM-PTSP tentang perpanjangan/perubahan nama kepemilikan.

Dinas Perhubungan juga akan segera melakukan survey layak tidaknya Lyrics wajib amdal lalin atau tidak,? Dan meminta Manajemen Lyrics agar segera berkordinasi dengan PD. Parkir tentang pengaturan parkir dan menetapkan jukir, serta berdasarkan fakta rapat izin berupa SIUP TDP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan (PTSP), Jelasnya. Jumat (24/08/2018)



mirwan
:
Unknown